Menu ✖

Mode Gelap
KPA Merauke Latih Pelajar Jadi Duta KomPas Cegah Penularan HIV di Sekolah Majelis Adat Sunda Berikan Anugerah Kepada Tokoh Betawi Budayantara Tegaskan Budaya Bukan Sekadar Pertunjukan, tetapi Gerakan Kemanusiaan Adhyaksa Dault Kenang Sambas Mangundikarta: Suaranya Membuat Penonton Seolah Berada di Lapangan Lanud J.A. Dimara Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Merauke

Goverment · 28 Nov 2025 04:53 WIT ·

Pemprov Papua Selatan Salurkan Hibah 30 Miliar untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan


					Pemprov Papua Selatan Salurkan Hibah 30 Miliar untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Perbesar

Merauke – Kabarlagi.id. Pemprov Papua Selatan menyerahkan bantuan hibah senilai total Rp 30,9 miliar kepada 37 yayasan, lembaga, organisasi, dan satuan pendidikan. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pemangkasan APBD.

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi penyebab utama penurunan dana hibah. 

“APBD Provinsi Papua Selatan diefisiensi sebesar 500 Miliar, ini turun menjadi 1,2 Triliun,” ungkap Apolo di Halogen, Jumat (28/11/2025).

Ia memprediksi, pada 2026 mendatang, APBD akan kembali dipangkas menjadi hanya Rp 700 miliar.

Efisiensi ini berdampak langsung pada jumlah penerima hibah. Jika tahun lalu Pemprov Papua Selatan menganggarkan Rp 50 miliar, tahun ini dana tersebut menyusut menjadi Rp 30 miliar. Jumlah penerima pun berkurang menjadi 37 organisasi/yayasan.

Meski demikian, Apolo Safanpo tetap memberikan apresiasi kepada para penerima hibah, mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi, termasuk Yayasan Binterbusih yang berkedudukan di Semarang. Yayasan ini dikenal dengan program pelatihan kepemimpinan bagi siswa asal Papua Selatan yang bersekolah di Jawa-Bali. Apolo pun meminta agar pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan dispensasi pembayaran SPP bagi mahasiswa yang masih menunggu pencairan dana hibah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan, Ignasius Babaga, S.Pd, dalam laporannya menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah. Ia mengingatkan seluruh penerima hibah untuk menyerahkan laporan penggunaan dana paling lambat 10 Januari 2026.

“Laporan wajib lengkap dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ignasius. 

Ia juga mewajibkan penerima hibah untuk menggunakan dana sesuai dengan proposal yang telah disetujui, serta mengajukan surat permohonan jika ada kegiatan yang belum selesai dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan.

Total penerima hibah tahun 2025 terdiri dari 19 yayasan pengelola pendidikan swasta, 5 LSM atau komunitas, 7 organisasi, dan 5 satuan pendidikan. Babaga berharap, bantuan hibah ini dapat memperkuat kapasitas lembaga dan satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat Papua Selatan.

“Kami berharap seluruh penerima hibah dapat mengelola dan melaporkan penggunaan dana tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

KPA Merauke Latih Pelajar Jadi Duta KomPas Cegah Penularan HIV di Sekolah

21 Oktober 2026 - 10:51 WIT

Majelis Adat Sunda Berikan Anugerah Kepada Tokoh Betawi

20 Oktober 2026 - 16:27 WIT

Budayantara Tegaskan Budaya Bukan Sekadar Pertunjukan, tetapi Gerakan Kemanusiaan

20 Oktober 2026 - 12:32 WIT

Adhyaksa Dault Kenang Sambas Mangundikarta: Suaranya Membuat Penonton Seolah Berada di Lapangan

20 Oktober 2026 - 12:27 WIT

Lanud J.A. Dimara Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Merauke

20 Oktober 2026 - 05:29 WIT

Kolase penanganan kebakaran lahan di Merauke oleh Lanud J.A. Dimara.

IM3 Platinum Plus Bundling iPhone 18 Pro dan Pro Max

20 Oktober 2026 - 04:10 WIT

Tangan memegang iPhone 18 Pro dengan promo IM3 Platinum
Trending di Bisnis