Menu ✖

Mode Gelap
AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar KPA Merauke Evaluasi Kinerja, Prioritaskan Edukasi HIV/AIDS bagi Usia Produktif Pemprov Papua Selatan Minta BGN Buka Dapur MBG di Wilayah 3T

TNI & Polri · 12 Sep 2023 04:04 WIT ·

Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI


					Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI Perbesar

Jakarta,- Kabarlagi.id. Secara teknis aturan untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan di buat. Hal ini disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu serentak 2024, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.

Lebih lanjut Panglima TNI menyatakan aturan ini akan berupa aturan yang akan mengatur secara detil dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti. “Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujarnya.

Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas, Prajurit TNI harus Netral, begitu juga, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu. “Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai Kampanye, misalnya kendaraaan berplat Dinas, tidak boleh itu,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI. “Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Patroli Polsek Kimaam Sisir Perkampungan, Ingatkan Bahaya Karhutla

30 September 2026 - 10:27 WIT

Polres Merauke Ringkus Pencuri Toko, Pelaku Diciduk di Pelabuhan

26 September 2026 - 22:52 WIT

HUT ke-81 TNI: Lanud J.A. Dimara Merangkul Tokoh Adat dan Agama Papua Selatan

24 September 2026 - 14:23 WIT

Rangkul Jurnalis, Kapolres Merauke Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

23 September 2026 - 21:24 WIT

Lanud J.A. Dimara Bantu Warga Lewat Bazar Pangan Murah Merauke

23 September 2026 - 20:41 WIT

Pimpin Upacara, Danlanud Dimara Tuntut Kesiapan Personel

17 September 2026 - 10:45 WIT

Trending di News