Jambi – Kabarlagi.id. Kejelian petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi kembali teruji di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal. Enam ekor burung yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang kapal KMP Senangin berhasil diamankan saat hendak diselundupkan dari Kepulauan Riau menuju Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/02/2026).
Kecurigaan petugas bermula saat melakukan pengawasan rutin terhadap pergerakan penumpang yang baru turun dari kapal. Pemeriksaan mendetail terhadap barang tentengan akhirnya mengungkap keberadaan satwa tak berdokumen tersebut.
Jenis yang diamankan cukup beragam, terdiri dari satu ekor Penitis Bunga Api, satu ekor Kolibri Kelapa, tiga ekor Kolibri Ninja, dan satu ekor burung Corok-corok. Semuanya dibawa tanpa selembar pun dokumen kesehatan hewan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat kesehatan dalam lalu lintas hewan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas,” tegas Sudiwan di Jambi, Rabu (19/02/2026).
Di lapangan, situasi sempat dinamis. Petugas awalnya memberikan opsi prosedural kepada pemilik satwa untuk melengkapi dokumen melalui mekanisme penolakan atau mengembalikan hewan ke daerah asal. Namun, pemilik bersikeras menolak memenuhi ketentuan tersebut. Tak ada pilihan lain, petugas langsung melakukan tindakan penahanan.
Tak ingin membiarkan satwa tersebut stres dalam kurungan, Karantina Jambi segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Keenam burung itu akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi.
Langkah ini diambil bukan hanya demi kesejahteraan hewan, tetapi juga fungsi ekologisnya. Burung-burung jenis kolibri, misalnya, memegang peran vital sebagai penyerbuk alami yang menjaga keseimbangan ekosistem.
“Meskipun burung tersebut bukan termasuk satwa yang dilindungi, pengiriman tanpa dokumen resmi tetap berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan antar wilayah,” jelas Sudiwan.
Penindakan ini menambah daftar panjang ketegasan Karantina Jambi dalam menjaga pintu gerbang provinsi. Data berbicara, sepanjang awal tahun 2026 saja, tercatat sudah ada 11 kali penahanan dan 9 kali penolakan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi syarat.
Angka ini melonjak signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana tidak tercatat adanya tindakan penahanan maupun penolakan. Peningkatan drastis ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar Jambi kini semakin rapat dan tak kenal kompromi. (Rizki)
Tag: Badan Karantina
-
Karantina Jambi Cegat Penyelundupan Burung di Kuala Tungkal
-
Badan Karantina Papsel Perkuat Daya Saing Ekspor Ikan Lokal Lewat Instalasi Terstandar
Merauke – Kabarlagi.id. Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan menggencarkan sosialisasi instalasi karantina ikan (IKI) kepada pelaku usaha perikanan di Merauke, sebagai strategi mendongkrak kualitas dan daya saing komoditas perikanan agar memenuhi standar ekspor.
Ketua Tim Teknik dan Metoda Direktorat Standar Karantina Ikan, Kurniadhi Prabandono, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 mengamanatkan setiap IKI harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis BARANTIN.
Direktur Tindakan Karantina Ikan, drh. Ahmad Alfaraby, M.H., menegaskan IKI memegang peranan penting dalam mempercepat lalu lintas komoditas ikan sekaligus menjamin mutu dan kesehatan ikan.
“Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina, Pemerintah atau pun perorangan dapat membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, serta di luar tempat-tempat tersebut jika diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan IKI, proses sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) menjadi krusial. Tujuannya, agar produk sesuai ketentuan dan terjamin mutu keamanannya.
Persyaratan teknis IKI meliputi prasarana dan sarana yang sesuai dengan jenis tindakan karantina dan Media Pembawa HPIK (Hewan, Ikan, dan Tumbuhan), serta lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung yang memadai.
“Intalasi Karantina Ikan bukan sekedar tempat tapi instalasi ini digunakan dalam pelaksanaan Tindakan karantina baik itu pengawasan, pengamatan maupun pengasingan agar kemanan mutunya dapat terjamin dan mempermudah kegiatan ekspor,” imbuh Alfaraby.
Sementara itu, Kepala Karantina Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur penetapan IKI. Dengan IKI yang terstandarisasi, komoditas perikanan Papua Selatan diyakini mampu memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar.
“Penetapan instalasi karantina ikan juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses domestikasi ataupun ekspor komoditas perikanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar domestik dan internasional,” jelas Ferdi di Merauke, Senin (04/12/2025).
Ferdi menambahkan, sinergi antara pemerintah, industri perikanan, dan lembaga terkait menjadi kunci utama peningkatan kualitas dan daya saing komoditas perikanan melalui IKI. Diskusi dan sharing pengalaman terkait kendala penetapan IKI juga menjadi bagian penting dalam sosialisasi ini.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kapasitas dan kompetensi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan karantina ikan yang efektif dan efisien,” tutupnya.
Dengan demikian, produk perikanan Papua Selatan dapat meningkatkan daya saingnya dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Papua Selatan. (Rizki)
-
Kolaborasi Bea Cukai dan Karantina Papsel Dorong Ekspor UMKM Tembus Pasar Global
Merauke – Kabarlagi.id. Bea Cukai Merauke dan Balai Karantina Papua Selatan bersatu padu mendorong ekspor komoditas unggulan daerah. Kolaborasi ini diwujudkan melalui program pengenalan ekspor bagi UMKM, dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan pemenuhan standar internasional.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si., menjelaskan, Merauke memiliki potensi ekspor yang besar, mulai dari ikan, udang, kepiting, hingga daging rusa dan hasil bumi seperti beras dan gaharu. Sayangnya, potensi ini belum dimaksimalkan.
“Komoditas yang dihasilkan sudah memenuhi standar ekspor. Namun, perlu dukungan standarisasi gudang pengolahan oleh Karantina Papua Selatan,” jelas Ferdi di kantor KPPBC Merauke, Selasa (02/12/2025).Karantina, lanjutnya, siap membantu memastikan persyaratan negara tujuan terpenuhi, baik untuk komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan.
Bea Cukai sendiri, dalam kegiatan tersebut, memaparkan tahapan ekspor secara detail. Mulai dari pengelolaan alat angkut, pengepakan, pemuatan, hingga transportasi komoditas. Tak ketinggalan, penjelasan mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas.
Ferdi juga menekankan pentingnya legalitas dokumen dan tata cara pengemasan yang tepat. Sertifikasi seperti phytosanitary certificate untuk tumbuhan dan health certificate untuk hewan dan ikan, sangat krusial. Sertifikasi ini memastikan komoditas ekspor terbebas dari hama penyakit dan memenuhi standar negara tujuan.
Anggota DPRD Kabupaten Merauke yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyoroti perlunya kolaborasi pemerintah dalam memperbaiki fasilitas pendukung ekspor. Sumber daya alam Papua Selatan yang melimpah, dengan keanekaragaman hayati yang unik, sangat berpotensi mendongkrak perekonomian daerah melalui perdagangan internasional.
Bea Cukai, Karantina, dan pemerintah daerah sepakat untuk memperkuat kolaborasi dan pendampingan. Tujuannya jelas untuk mengatasi hambatan, membuka jalan bagi komoditas unggulan Papua Selatan untuk menembus pasar global, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap UMKM semakin aktif menggali potensi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan peluang ekspor, karena ekspor menjadi salah satu sumber devisa bagi negara,” pungkas Ferdi. (Rizki) -
Ribuan Arwana Irian Merauke Telah Bersertifikat Karantina Terbang ke Jakarta
Merauke – Kabarlagi.id. Sebanyak 1.300 ekor ikan Arwana Irian (Scleropages jardinii) asal Merauke, Papua Selatan, siap memenuhi pasar Jakarta setelah lolos sertifikasi oleh Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandar Udara Mopah Merauke. Proses ini memastikan legalitas dan kesehatan ikan hias endemik tersebut.
Arwana Irian, atau dikenal juga sebagai Arwana Jardini, adalah komoditas perikanan andalan Merauke. Setiap pengiriman antar pulau wajib memenuhi regulasi untuk menjaga kelestariannya.
Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan, Ferdi, menjelaskan proses sertifikasi meliputi pemeriksaan klinis seluruh ikan Arwana.
“Kami pastikan Arwana yang dikirim bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK),” jelas Ferdi di kantornya, Senin (27/11/2025).“Kondisi fisik ikan harus prima, tanpa stres, dan dikemas sesuai standar kesejahteraan hewan.”
Selain pemeriksaan fisik, tim karantina juga memverifikasi kelengkapan dokumen, termasuk Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI). SAJI-DN membuktikan izin resmi pengangkutan ikan di dalam negeri, sementara SKAI menjamin asal-usul ikan dari sumber yang legal, baik tangkapan alam terukur atau budidaya.
Pengiriman yang tersertifikasi ini berdampak positif bagi ekonomi masyarakat Merauke yang terlibat dalam penangkapan atau budidaya Arwana Irian. Pasar Jakarta yang merupakan tujuan utama, akan menerima Arwana Irian dari Merauke dengan baik. Hal ini juga bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) lokal Papua.
“Sinergi antara pelaku usaha dan petugas karantina sangat penting,” tutup Ferdi.“Dengan dokumen lengkap, kita melindungi konsumen, menjaga kelestarian Arwana Irian, dan sekaligus mendukung devisa daerah.” (Rizki)
-
Dukung Food Estate dan PSN Lancar, Karantina Petakan Sebaran OPTK di Papua Selatan
Merauke – Kabarlagi.id. Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan (Balai Karantina Papua Selatan) mempercepat langkah antisipasi ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dengan memetakan daerah sebar di sejumlah wilayah kerjanya. Pemetaan ini krusial untuk melindungi program strategis nasional (PSN) dan Food Estate dari potensi gangguan hama penyakit.
Hasil pemantauan OPTK di lapangan menjadi agenda utama seminar yang digelar pada Senin (08/10/2025). Wilayah yang menjadi fokus perhatian meliputi Distrik Jagebob, Tanah Miring, dan Kurik di Kabupaten Merauke. Selain itu, pemantauan juga menyasar Distrik Jair dan Mandobo di Kabupaten Boven Digoel, Distrik Agats di Kabupaten Asmat, serta wilayah Kabupaten Mappi.
Seminar ini turut dihadiri perwakilan dinas terkait se-Provinsi Papua Selatan, akademisi dari Universitas Negeri Musamus Merauke, Dr. Jefri Sembiring, serta guru besar hama penyakit tumbuhan dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. sc. Agr.Ir. Baharuddin.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Abdul Rasyid, menekankan pentingnya menelusuri sumber benih sebagai langkah awal investigasi.
“Ketertelusuran sumber benih perlu diinvestigasi. Apalagi PSN dan Food Estate di Papua Selatan merupakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian khusus,” tegas Rasyid.
Ia menambahkan, hasil temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan Pusat Karantina Tumbuhan dan pemerintah daerah untuk menentukan tindakan pencegahan yang efektif.
Seminar ini juga menghasilkan keputusan penting, yakni pembentukan tim koordinasi pencegahan penyebaran hama penyakit. Tim ini akan melibatkan dinas terkait di seluruh Papua Selatan. Tugasnya adalah memantau dan mengkoordinasikan kegiatan pencegahan OPTK secara terpadu.
Kepala Karantina Papua Selatan, Ferdi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi meningkatkan keamanan pertanian.
“Kami berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal bagi upaya pencegahan dan pengendalian OPTK di wilayah Papua Selatan,” ungkap Ferdi.
Ia juga meyakini bahwa kerjasama yang baik akan meningkatkan kesadaran dan kemampuan petani dalam mengendalikan OPTK. (Rizki)