Tag: MIO

  • MIO Indonesia Gelar Kongresda II Jakarta Barat, Dorong Regenerasi dan Kesiapan Hadapi Disrupsi Digital

    Jakarta — Budayantara.tv Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Barat akan menggelar Kongres Daerah (Kongresda) ke-2 pada Rabu, 25 Februari 2026. Agenda organisasi tersebut direncanakan berlangsung di wilayah Jakarta Barat.

    Ketua MIO Indonesia Pengurus Wilayah (PW) Provinsi DKI Jakarta, Gito Ricardo, memastikan pelaksanaan Kongresda II tersebut. Ia menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan setiap empat tahun sekali.

    “Sudah dapat dipastikan Kongresda ke-2 PD MIO Indonesia Kota Jakarta Barat akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Jakarta Barat,” ujar Edo panggilan akrab Gito Richardo saat ditemui di kawasan Grogol Petamburan, Jumat (16/2/2026).

    Edo menjelaskan, Kongresda menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi di tingkat kota. Melalui forum tersebut, anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai Ketua PD MIO Indonesia Jakarta Barat.

    “Seluruh anggota MIO Indonesia Jakarta Barat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam AD/ART organisasi,” katanya.

    SEMENTARA itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menilai penyelenggaraan kongres merupakan hal yang lazim dan esensial dalam tata kelola organisasi, khususnya ketika masa kepengurusan telah berakhir. Menurut dia, Kongresda merupakan forum musyawarah tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang wajib dilaksanakan.

    “Kongres adalah sesuatu yang umum dalam roda organisasi, terutama ketika masa kepengurusan telah habis. Kongresda harus segera dilakukan sebagai forum musyawarah tertinggi di tingkat kabupaten dan kota,” ujar Prayogie.

    Prayogie juga menekankan bahwa kepengurusan terpilih ke depan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama di tengah derasnya arus disrupsi digital yang memengaruhi ekosistem media.

    “Pengurus yang terpilih nanti harus siap menghadapi tantangan digitalisasi yang semakin masif. Dibutuhkan kepemimpinan yang adaptif, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

    Ia berharap seluruh rangkaian Kongresda dapat berjalan sesuai aturan organisasi, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan profesionalisme dan martabat organisasi.

    “Dengan proses yang baik, MIO Indonesia akan semakin mendapatkan tempat di berbagai institusi negara, pemerintah daerah, maupun di tengah masyarakat sebagai organisasi media yang berdedikasi dan profesional,” kata Prayogie.. (///)

    Penulis: Robert Siagian
    Editor: AYS

    Sumber;
    Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

  • Sinergi Bukan Penggantian: Respons Media atas Wacana Efisiensi Dedi Mulyadi

    Bandung – Kabarlagi.id.Wacana efisiensi anggaran pemerintah yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini memicu perdebatan hangat di kalangan insan pers. Dalam sebuah tayangan di media sosial, Dedi menyatakan bahwa kerja sama pemerintah dengan media pers dinilai tidak efisien dan memboroskan anggaran. Sebagai gantinya, ia menyarankan pemanfaatan media sosial yang dinilai lebih murah dan langsung menjangkau masyarakat.

    Namun, pernyataan itu tidak serta-merta diterima begitu saja. Sejumlah kalangan menilai, pandangan tersebut tidak memperhitungkan fungsi strategis media pers sebagai pilar demokrasi, serta peranannya dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

    Media Sosial Bukan Satu-satunya Solusi

    AYS Prayogie, Pemimpin Redaksi Hitvberita.com sekaligus Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, menyampaikan keberatannya atas pernyataan Gubernur Dedi. Menurutnya, perbandingan antara media sosial dan media pers perlu dikaji secara lebih mendalam, dengan memperhatikan prinsip kerja jurnalistik yang diatur dalam regulasi perundang-undangan.

    “Media pers memiliki mekanisme verifikasi yang ketat sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang disampaikan ke publik harus melewati proses konfirmasi dan validasi,” ujar Prayogie.

    Berbeda dengan media sosial, lanjutnya, siapa pun dapat mengunggah konten tanpa proses verifikasi. Hal ini menjadikan media sosial rentan menjadi ladang subur penyebaran informasi keliru atau bahkan hoaks.

    “Media sosial memang murah dan mudah, tetapi risiko informasinya tinggi,” tambahnya.

    Kualitas, Jangkauan, dan Interaksi

    Dari sisi kualitas konten, media pers digital umumnya menyajikan informasi yang telah disunting dan disusun secara naratif, berimbang, serta memperhatikan akurasi. Sebaliknya, konten di media sosial sangat bergantung pada siapa yang mengunggah, dan lebih berorientasi pada engagement atau keterlibatan pengguna ketimbang akurasi isi.

    Dari sisi jangkauan, keduanya memiliki kelebihan masing-masing. Media sosial menjanjikan penyebaran cepat, namun kerap terbatas pada algoritma dan jumlah pengikut. Sementara itu, media pers digital dapat diakses secara luas dan merata oleh publik dengan koneksi internet.

    Hal serupa juga berlaku pada aspek interaksi. Media sosial memungkinkan komunikasi langsung antara pengguna, sedangkan media pers cenderung membatasi interaksi melalui ruang tanggapan pembaca yang telah dikurasi.

    “Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari sisi biaya dan kecepatan, tetapi harus melihat dari sisi kualitas dan kredibilitas informasi,” tutur Prayogie.

    Efisiensi yang Bijak

    Prayogie menegaskan bahwa pernyataan efisiensi anggaran semestinya tidak menjadi alasan untuk menanggalkan kerja sama dengan media pers. Justru, menurutnya, sinergi antara media sosial dan media pers seharusnya menjadi pilihan strategis dalam menyampaikan kebijakan publik secara efektif dan bertanggung jawab.

    “Pemerintah daerah bisa mengoptimalkan keduanya. Media sosial sebagai kanal cepat dan langsung, sementara media pers sebagai penjaga akurasi dan pelurus informasi,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tanpa kendali dapat berdampak pada kualitas demokrasi. “Saat informasi disederhanakan hanya menjadi narasi satu arah, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perspektif yang berimbang,” ujarnya.

    Mengedepankan Prinsip Jurnalisme

    Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik, kehadiran media pers bukan sekadar sebagai alat penyebaran informasi, melainkan juga mitra kritis dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

    Gagasan efisiensi anggaran, sejauh menyangkut komunikasi publik, seharusnya tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang menjamin hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Bukan soal memboroskan anggaran, melainkan bagaimana anggaran digunakan secara tepat sasaran. Informasi yang salah justru jauh lebih mahal biayanya dalam jangka panjang,” ujar Prayogie menutup pernyataannya. (**)