28 Tahun Reformasi: Bayang-Bayang Militerisme dan Ancaman Krisis Demokrasi

Jakarta — Kabar lagi.id Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998 menggulingkan rezim Orde Baru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Indonesia justru tengah menghadapi kemunduran demokrasi yang serius. Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menyoroti menguatnya militerisme, menyempitnya ruang sipil, hingga meningkatnya praktik represif terhadap kelompok kritis masyarakat sipil.

Koalisi menilai cita-cita Reformasi yang menempatkan supremasi sipil, penghormatan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan negara kini semakin tergerus. Pemerintah disebut mulai menunjukkan kecenderungan otoritarian dengan membangun rasa takut di tengah masyarakat melalui pelabelan terhadap pihak-pihak kritis sebagai “antek asing”.

Menurut koalisi, narasi tersebut digunakan untuk mendelegitimasi kritik terhadap kebijakan negara. Aktivis, akademisi, jurnalis, hingga pembela HAM dinilai kerap menjadi sasaran intimidasi dan stigmatisasi karena dianggap mengganggu stabilitas politik.

“Pola-pola represif ala Orde Baru perlahan dihidupkan kembali,” demikian isi pernyataan koalisi.

Mereka mencontohkan sejumlah peristiwa yang dianggap mencerminkan memburuknya situasi demokrasi, mulai dari teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, pembubaran pemutaran film Pesta Babi, intimidasi terhadap kelompok kritis, hingga pengawasan terhadap ruang-ruang diskusi publik.

Koalisi juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai membuka ruang semakin luas bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Revisi UU TNI, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, hingga Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI disebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Selain regulasi, kritik juga diarahkan pada perluasan struktur komando teritorial TNI Angkatan Darat. Pemerintah disebut berencana menambah jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) dari 15 menjadi 37 Kodam di seluruh provinsi melalui Keppres Nomor 20 Tahun 2025. Di saat bersamaan, pembentukan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) baru juga dinilai memperkuat gejala remiliterisasi di Indonesia.

Koalisi menilai kondisi tersebut semakin mempersempit ruang demokrasi. Mereka memperingatkan bahwa berbagai wacana regulasi seperti RUU Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen baru untuk membatasi kebebasan berekspresi dan membungkam kritik publik.

Tidak hanya berdampak pada demokrasi, menguatnya militerisme juga disebut membawa ancaman serius bagi kondisi ekonomi nasional. Koalisi menilai ketidakpastian hukum dan menyempitnya ruang demokrasi dapat mengikis kepercayaan investor serta memperburuk stabilitas ekonomi.

“Tidak ada negara dengan dominasi militer yang kuat dapat tumbuh sehat secara ekonomi,” tulis koalisi dalam pernyataannya.Kamis (21/5/2026).

Mereka juga mengkritik arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai cenderung menuju model state capitalism berbasis militerisme. Di tengah retorika nasionalisme, pemerintah justru dianggap menunjukkan ketergantungan terhadap kepentingan asing melalui sejumlah kerja sama perdagangan internasional.

Karena itu, koalisi mendesak agar reformasi sektor pertahanan dan keamanan kembali menjadi agenda prioritas nasional. Mereka menegaskan TNI harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terlibat terlalu jauh dalam ranah sipil.

Koalisi turut mengingatkan pernyataan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta bahwa republik demokratis hanya dapat berdiri tegak apabila ditopang prinsip rule of law yang kuat.

“Momentum 28 tahun Reformasi harus menjadi pengingat bahwa cita-cita Reformasi masih jauh dari tercapai,” tegas koalisi.

Pernyataan ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Amnesty International Indonesia, KontraS, YLBHI, WALHI, AJI Indonesia, ELSAM, ICJR, hingga Setara Institute.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *