Menu ✖

Mode Gelap
KPA Merauke Latih Pelajar Jadi Duta KomPas Cegah Penularan HIV di Sekolah Majelis Adat Sunda Berikan Anugerah Kepada Tokoh Betawi Budayantara Tegaskan Budaya Bukan Sekadar Pertunjukan, tetapi Gerakan Kemanusiaan Adhyaksa Dault Kenang Sambas Mangundikarta: Suaranya Membuat Penonton Seolah Berada di Lapangan Lanud J.A. Dimara Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Merauke

Figur · 2 Jul 2025 06:39 WIT ·

Somasi Para Advokat Perekat Nusantara dan TPID Kepada Gibran Rakabuming Raka


					Somasi Para Advokat Perekat Nusantara dan TPID Kepada Gibran Rakabuming Raka Perbesar

Jakarta, – Kabarlagi.id.Gelombang kritik terhadap legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat. Kali ini datang dari kelompok advokat yang menamakan diri sebagai Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Dalam surat somasi terbuka yang dirilis hari ini, mereka menuntut Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Jika tidak, mereka menyatakan siap mendorong Sidang MPR guna mendiskualifikasikan Gibran dari jabatannya—di luar mekanisme pemakzulan.

Surat somasi yang ditandatangani oleh sepuluh advokat senior, di antaranya Petrus Selestinus dan Erick S. Paat, menyebut bahwa pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024 telah mengabaikan berbagai peristiwa hukum dan fakta hukum yang mengindikasikan ketidaksahannya sebagai cawapres. Mereka merujuk pada rangkaian kontroversi yang menyertai pencalonan Gibran, khususnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi dasar hukum pelolosan Gibran sebagai kandidat meski belum berusia 40 tahun saat mendaftar.

Dinasti Politik dan Intervensi Kekuasaan

Advokat-advokat tersebut menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka celah bagi Gibran dicalonkan tak lepas dari konflik kepentingan yang mencederai independensi peradilan. Mereka menggarisbawahi bahwa dalam proses tersebut, Ketua MK saat itu, Anwar Usman—yang juga paman Gibran—telah diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena pelanggaran etik. Delapan hakim lainnya turut diberi sanksi.

“Putusan MK tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah karena lahir dari proses yang cacat etik dan hukum,” demikian bunyi poin dalam somasi. Dengan dasar itu, mereka beranggapan bahwa status Gibran sebagai wapres telah batal demi hukum, sehingga masuk kategori “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sorotan pada Krisis Legitimasi dan Moral

Tidak hanya soal legalitas, somasi tersebut juga menyoroti krisis kepercayaan publik yang kian meluas. Salah satunya menyangkut akun media sosial “Fufufafa” yang viral dan disebut-sebut terkait dengan Gibran. Para advokat menilai tidak adanya klarifikasi atau penindakan dari pihak Gibran, Polri, maupun Kementerian Komunikasi dan Digital telah memperburuk citra lembaga-lembaga negara.

“Situasi ini bukan hanya meruntuhkan legitimasi moral Gibran, tetapi juga mencoreng demokrasi dan memperkuat narasi delegitimasi terhadap hasil Pemilu 2024,” tegas mereka.

Ultimatum: Mundur atau Sidang MPR

Melalui somasi ini, para advokat memberi waktu tujuh hari kepada Gibran untuk menyatakan pengunduran dirinya secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden RI. Bila tidak diindahkan, mereka menyatakan siap mengusulkan kepada MPR RI agar menggelar Sidang Khusus guna mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya—langkah yang mereka sebut berbeda dari mekanisme pemakzulan karena berdasarkan status “berhalangan tetap”.

“Ini adalah somasi pertama dan terakhir. Bila tidak ada tanggapan, kami akan bergerak membawa aspirasi rakyat ini ke forum tertinggi konstitusi: Sidang MPR RI,” ujar Petrus Selestinus dalam pernyataannya.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Gibran Rakabuming Raka. Namun sejumlah pengamat politik menilai langkah para advokat ini menjadi bagian dari dinamika ketatanegaraan pasca Pemilu 2024 yang masih menyisakan berbagai polemik hukum dan etik.

Sementara itu, kalangan DPR dan MPR juga belum menyatakan sikap terkait potensi digelarnya sidang untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden, yang dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia akan menjadi langkah langka dan preseden baru.(**)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Wirasena Youth Camp Jadi Wadah Generasi Muda Papua Selatan Gali Potensi Lokal

23 September 2026 - 20:57 WIT

Renee Partina (Budayantara) Hadir dalam Balutan Gaun Hitam di Perayaan 70 Tahun Hubungan Bulgaria–Indonesia

22 September 2026 - 08:49 WIT

Sulaeman Center Perkuat Semangat Pemberdayaan Pemuda Papua Lewat Pengajian Akbar Maulid Nabi

20 September 2026 - 01:52 WIT

Pemuda Betawi, Menjaga Budaya Bukan Sekadar Menjaga Tradisi Jangan Hanya Bangga Saat Festival

12 September 2026 - 12:37 WIT

UMKM Papua dan Bintang Radio Warnai RRI Fest 2026 Merauke

2 September 2026 - 09:58 WIT

Senandung Janji Manis Pejuang Nafkah Keluarga Terselip di Balik Lagu Kota Apel Walf Arizqi & Ririn W

28 Agustus 2026 - 21:00 WIT

Trending di Figur