Jakarta – Kabarlagii.id Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998 menggulingkan rezim otoriter Orde Baru, demokrasi Indonesia justru dinilai bergerak mundur. Gelombang kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat, terutama terkait meningkatnya peran militer dalam ruang sipil dan menyempitnya kebebasan demokrasi.
Melalui momentum 21 Mei 2026, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Melawan Rezim Deformasi menyatakan sikap menolak bangkitnya militerisme yang dianggap mengancam cita-cita Reformasi. Dalam pernyataannya, aliansi menilai negara kini semakin represif, oligarkis, dan menjadikan aparat keamanan sebagai alat mempertahankan kekuasaan.
Aliansi menyoroti berbagai kebijakan pemerintahan sejak Oktober 2024 yang dinilai membuka jalan bagi remiliterisasi kehidupan sipil. Salah satu yang disorot ialah Revisi UU TNI Tahun 2025 yang dianggap melemahkan kontrol sipil terhadap pengerahan militer melalui penghapusan frasa “kebijakan dan keputusan politik negara” dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Tidak hanya pada level regulasi, mereka menilai militerisasi telah merambah langsung ke kehidupan masyarakat. Keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, patroli ruang publik, operasi siber terhadap warga, hingga rencana pembentukan 22 Kodam baru dan 500 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) disebut sebagai tanda menguatnya kembali praktik dwifungsi militer.
“Presiden Prabowo telah menghancurleburkan amanat Reformasi yang menghendaki pemisahan tegas antara urusan sipil dan militer,” tulis pernyataan tersebut.
Aliansi juga menyoroti meningkatnya konflik agraria dan kekerasan terhadap masyarakat di berbagai daerah yang dinilai berkaitan dengan ekspansi komando teritorial militer. Selain itu, pemerintah dianggap gagal menuntaskan berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu maupun kekerasan negara yang masih terjadi hingga saat ini.
Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap aktivis Andrie Yunus yang disebut melibatkan anggota BAIS TNI turut disinggung sebagai contoh kuatnya impunitas di tubuh militer. Menurut aliansi, proses hukum melalui peradilan militer justru menjadi hambatan bagi keadilan korban.
Dalam pernyataannya, Aliansi Melawan Rezim Deformasi menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah:
- Mengembalikan TNI ke barak dan menuntaskan Reformasi TNI;
- Menghentikan represi dan kriminalisasi terhadap rakyat sipil;
- Menghentikan pembentukan Komando Teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan;
- Menarik militer dari tanah Papua;
- Menuntaskan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu maupun masa kini;
- Mencabut seluruh kebijakan anti-demokrasi yang membatasi kebebasan sipil.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa semangat Reformasi 1998 belum benar-benar selesai diperjuangkan. Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap bangkitnya militerisme, kelompok masyarakat sipil menyerukan konsolidasi gerakan rakyat untuk mempertahankan demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia.**
Tinggalkan Balasan