Jakarta – Kabarlagi id. BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di tanah air. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengimbau para pekerja untuk memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seluruh anggota keluarga mereka tetap aktif pada Jumat, (10/7/2026). Langkah antisipasi ini dinilai krusial karena risiko kesehatan kerap kali datang tiba-tiba tanpa bisa diprediksi sebelumnya.
Hingga akhir Juni 2026, jumlah masyarakat yang menggantungkan jaminan kesehatannya pada program ini tercatat sangat besar. Dari total sekitar 284,2 juta jiwa peserta JKN secara nasional, segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) mencatat kepesertaan sebanyak 21,2 juta jiwa. Sementara itu, kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta berkontribusi jauh lebih besar dengan angka mencapai 46,8 juta jiwa.
Mengingat besarnya basis pekerja tersebut, kepastian perlindungan kesehatan menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa ditawar. Program JKN sendiri menawarkan proteksi medis yang luas dengan iuran bulanan yang relatif terjangkau. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mencantumkan ribuan jenis diagnosis penyakit dalam daftar jaminan program kesehatan nasional ini.
Komitmen penjaminan dari program ini bahkan menyentuh aspek pengobatan berat yang biasanya sangat membebani finansial keluarga.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya, ” kata Rizzky.
Melalui kepastian jaminan ini, diharapkan para pekerja di Indonesia dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus mencemaskan biaya medis darurat di kemudian hari. (Rizki)




