Merauke – Kabarlagi.id. Kepolisian Resor Merauke akhirnya mengungkap tabir kematian J.R.R alias Kiki (11), bocah berkebutuhan khusus yang ditemukan tak bernyawa di Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M.R.P (31) setelah menggelar penyelidikan intensif selama hampir sembilan bulan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan langsung penetapan tersangka tersebut di Lobby Mapolres Merauke pada Jumat, (21/08/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre Msb.

Penyelidikan mendalam dilakukan guna membongkar fakta di balik kejanggalan kematian korban sejak awal ditemukan.

“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” kata AKBP Leonardo Yoga.

Dari rangkaian pembuktian tersebut, motif kekerasan yang merenggut nyawa korban akhirnya terpetakan.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan. Hasil tes urine Selasa, 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan. Kami memohon maaf kepada masyarakat Merauke proses penyelidikannya hampir 9 bulan, kami mengimbau kepada masyarakat Merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkas Kapolres (KBX)