Menu ✖

Mode Gelap
Kantor Lapas Merauke Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon Charles Kossay Nilai Prabowo Tepat Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Berharap Konflik Papua Ikut Dituntaskan Kawal Otsus Papua, Kemendagri Dorong Penyaluran Dana 11 Daerah AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga

News · 21 Agu 2026 16:20 WIT ·

Kapolres Merauke Ungkap Tersangka Kasus Anak Disabilitas Buat Narasi Palsu demi Air Mata


					Kapolres Merauke Ungkap Tersangka Kasus Anak Disabilitas Buat Narasi Palsu demi Air Mata Perbesar

Merauke – Kabarlagi.id. Kepolisian Resor Merauke akhirnya mengungkap tabir kematian J.R.R alias Kiki (11), bocah berkebutuhan khusus yang ditemukan tak bernyawa di Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M.R.P (31) setelah menggelar penyelidikan intensif selama hampir sembilan bulan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan langsung penetapan tersangka tersebut di Lobby Mapolres Merauke pada Jumat, (21/08/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre Msb.

Penyelidikan mendalam dilakukan guna membongkar fakta di balik kejanggalan kematian korban sejak awal ditemukan.

“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” kata AKBP Leonardo Yoga.

Dari rangkaian pembuktian tersebut, motif kekerasan yang merenggut nyawa korban akhirnya terpetakan.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan. Hasil tes urine Selasa, 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan. Kami memohon maaf kepada masyarakat Merauke proses penyelidikannya hampir 9 bulan, kami mengimbau kepada masyarakat Merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkas Kapolres (KBX)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Kantor Lapas Merauke Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

9 Oktober 2026 - 18:32 WIT

Charles Kossay Nilai Prabowo Tepat Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Berharap Konflik Papua Ikut Dituntaskan

8 Oktober 2026 - 22:10 WIT

Kawal Otsus Papua, Kemendagri Dorong Penyaluran Dana 11 Daerah

8 Oktober 2026 - 18:37 WIT

AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad

7 Oktober 2026 - 15:47 WIT

Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga

6 Oktober 2026 - 09:43 WIT

TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar

4 Oktober 2026 - 21:55 WIT

Trending di News