Bogor — Kabarlagi.id Peningkatan mutu pendidikan Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari kualitas dan kompetensi para gurunya. Menjawab kebutuhan tersebut, DPC IPPAQI (Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an Indonesia) Kabupaten Bogor menggelar Pra-Standarisasi Guru Pengajar Al-Qur’an, Sabtu, 12 September 2026.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPC IPPAQI Kab. Bogor, Imron Rosyadi, Pembina IPPAQI, Abdul Rasyid, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Robi Syamsi, serta Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an Kementerian Agama, Aziz Syafiuddin.

Dalam laporannya, Ketua DPC IPPAQI, Imron Rosyadi menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti lebih dari 200 guru dari PAUDQu dan berbagai lembaga pendidikan Al-Qur’an di Bogor dan sekitarnya. Kegiatan yang dipenuhi antuisme peserta ini menjadi bagian dari tahapan persiapan menuju sertifikasi kompetensi guru Al-Qur’an melalui LSP JQH.

Tidak Cukup Sekadar Bisa Membaca Al-Qur’an

Dalam materi awal, Dr. Abdul Rasyid menyoroti persoalan mendasar dalam kompetensi guru Al-Qur’an. Menurutnya, kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik harus dibarengi dengan pemahaman terhadap standar dan kaidah yang menjadi dasar kualitas bacaan tersebut.

“Banyak guru yang bagus bacaannya, tetapi tidak tahu mengapa bacaannya dianggap baik. Sebaliknya, ada guru yang bacaannya masih kurang baik, tetapi tidak menyadari kekurangan tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Abdul Rasyid, standardisasi menjadi penting untuk membangun kesadaran kompetensi di kalangan guru Al-Qur’an. Guru tidak hanya dituntut mampu mengajarkan bacaan, tetapi juga harus memahami standar kebenaran bacaan, mampu mengevaluasi kemampuan dirinya, dan terus melakukan perbaikan.

Standardisasi sebagai Strategi Meningkatkan Mutu Lembaga

Sementara itu, Kasubdit PD Pontren Kementerian Agama, Aziz Syafiuddin, menegaskan pentingnya standardisasi guru Al-Qur’an sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu lembaga pendidikan Al-Qur’an, khususnya PAUDQu.

Menurutnya, kualitas sebuah lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankan proses pembelajaran. Karena itu, peningkatan kompetensi guru harus menjadi perhatian bersama dan dilakukan secara sistematis serta berkelanjutan.

Standardisasi, lanjutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan sertifikat atau pengakuan formal. Lebih dari itu, standardisasi merupakan upaya membangun jaminan mutu pendidikan Al-Qur’an agar proses pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik yang memiliki kompetensi sesuai standar.

Sertifikasi BNSP Menjadi Keniscayaan

Di tengah semakin berkembangnya lembaga pendidikan Al-Qur’an dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan pendidikan, keberadaan guru yang kompeten menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Dalam konteks tersebut, standardisasi dan sertifikasi kompetensi guru Al-Qur’an melalui skema BNSP menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun profesionalisme pendidik sekaligus meningkatkan daya saing lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Pra-Standarisasi yang digelar DPC IPPAQI Kabupaten Bogor diharapkan menjadi momentum untuk mempersiapkan para guru menghadapi proses sertifikasi sekaligus melakukan refleksi terhadap kompetensi yang selama ini dimiliki.

Secara terpisah, ketua panitia kegiatan, Ahmad Jaeni menegaskan bahwa kegiatan ini tidak berhenti pada pencapaian sertifikasi, tetapi menjadi bagian dari gerakan yang lebih besar dalam membangun guru Al-Qur’an yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.