Merauke – Kabarlagi.id. Badan Karantina Indonesia (BARANTIN) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan menggencarkan sosialisasi instalasi karantina ikan (IKI) kepada pelaku usaha perikanan di Merauke, sebagai strategi mendongkrak kualitas dan daya saing komoditas perikanan agar memenuhi standar ekspor.
Ketua Tim Teknik dan Metoda Direktorat Standar Karantina Ikan, Kurniadhi Prabandono, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 mengamanatkan setiap IKI harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis BARANTIN.
Direktur Tindakan Karantina Ikan, drh. Ahmad Alfaraby, M.H., menegaskan IKI memegang peranan penting dalam mempercepat lalu lintas komoditas ikan sekaligus menjamin mutu dan kesehatan ikan.
“Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina, Pemerintah atau pun perorangan dapat membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, serta di luar tempat-tempat tersebut jika diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah penetapan IKI, proses sertifikasi Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) menjadi krusial. Tujuannya, agar produk sesuai ketentuan dan terjamin mutu keamanannya.
Persyaratan teknis IKI meliputi prasarana dan sarana yang sesuai dengan jenis tindakan karantina dan Media Pembawa HPIK (Hewan, Ikan, dan Tumbuhan), serta lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung yang memadai.
“Intalasi Karantina Ikan bukan sekedar tempat tapi instalasi ini digunakan dalam pelaksanaan Tindakan karantina baik itu pengawasan, pengamatan maupun pengasingan agar kemanan mutunya dapat terjamin dan mempermudah kegiatan ekspor,” imbuh Alfaraby.
Sementara itu, Kepala Karantina Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur penetapan IKI. Dengan IKI yang terstandarisasi, komoditas perikanan Papua Selatan diyakini mampu memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar.
“Penetapan instalasi karantina ikan juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses domestikasi ataupun ekspor komoditas perikanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar domestik dan internasional,” jelas Ferdi di Merauke, Senin (04/12/2025).
Ferdi menambahkan, sinergi antara pemerintah, industri perikanan, dan lembaga terkait menjadi kunci utama peningkatan kualitas dan daya saing komoditas perikanan melalui IKI. Diskusi dan sharing pengalaman terkait kendala penetapan IKI juga menjadi bagian penting dalam sosialisasi ini.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kapasitas dan kompetensi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan karantina ikan yang efektif dan efisien,” tutupnya.
Dengan demikian, produk perikanan Papua Selatan dapat meningkatkan daya saingnya dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Papua Selatan. (Rizki)

