Bawaslu Papua Selatan Kawal Pemutakhiran Data Parpol
Goverment News

Bawaslu Papua Selatan Kawal Pemutakhiran Data Parpol

Merauke – Kabarlagi.id. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan tetap tancap gas mengawal kualitas demokrasi. Bertajuk “Ngabuburit Pengawasan #2”, lembaga pengawas ini mempertemukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pimpinan partai politik guna membedah potret pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Swiss-Belhotel Merauke, Jumat (27/02/2026).

Suasana diskusi berlangsung hangat namun sarat substansi. Meski digelar dalam kondisi “non-budgeting” akibat efisiensi, semangat kolaborasi antarlembaga justru menguat. Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Ilham Laitupa,SH,MH., menegaskan bahwa masa non-tahapan bukan berarti aktivitas pengawasan ikut beristirahat. Menurutnya, ruang dialog seperti inilah yang menjadi mesin penggerak demokrasi yang berkualitas.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, S.Sos., M.Si., dalam arahannya menekankan bahwa partai politik adalah instrumen utama penyambung aspirasi rakyat. Namun, fungsi tersebut hanya bisa berjalan optimal jika partai dikelola secara terstruktur, termasuk tertib administrasi. Ia mengungkapkan fakta lapangan yang cukup kontras terkait kepatuhan partai dalam memperbarui data mereka.

“Dari hasil pengawasan Bawaslu Papua Selatan terhadap 18 partai politik, sebanyak 13 partai telah melakukan pemutakhiran data, sementara 5 partai lainnya tercatat belum melakukan pembaruan pada semester dua tahun 2025 kemarin,” tegas Marman di Merauke, Jumat (27/02/2026).

Langkah proaktif ini didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 dan PKPU 11 Tahun 2024. Tujuannya jelas: memastikan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sinkron dengan fakta di lapangan sebelum genderang Pemilu 2029 ditabuh.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Yeuw M. Felix Tethool, memaparkan sejumlah temuan krusial yang perlu segera dibenahi. Salah satu yang paling menonjol adalah ketidaksesuaian alamat kantor fisik dengan data yang tertera di SIPOL. Banyak kantor partai yang sudah berpindah lokasi namun belum dilaporkan secara digital.

“Kami juga menemukan masalah klasik seperti keanggotaan ganda antar partai dan kolom SK mandat untuk admin SIPOL yang belum diperbarui. Jika ini dibiarkan, partai akan mengalami kesulitan atau situasi chaos saat tahapan verifikasi administrasi dan faktual nanti dimulai,” ungkap Felix di hadapan perwakilan partai politik.

Selain masalah domisili dan keanggotaan, Bawaslu juga memberikan catatan merah terkait keterwakilan perempuan. Beberapa partai politik di tingkat provinsi maupun kabupaten tercatat belum memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusannya.

Melalui momentum ngabuburit ini, Bawaslu mengajak partai politik untuk memanfaatkan waktu luang di luar tahapan pemilu guna merapikan rumah tangga organisasi. Digitalisasi politik melalui SIPOL menuntut akurasi data yang tinggi, mulai dari SK kepengurusan yang masih berlaku hingga keabsahan status kantor.

Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar kontestasi politik di masa depan tidak lagi tersandera oleh kendala-kendala administratif yang bersifat teknis. (Rizki)

administrator
Jurnalis, Videografer & Founder Klik Ternak. 2+ thn pengalaman menyatukan teknologi & visual storytelling demi edukasi peternakan yang inspiratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *