BPJS Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Wajib Didaftarkan JKN Mandiri
Goverment News

BPJS Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Wajib Didaftarkan JKN Mandiri

BPJS Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Wajib Didaftarkan JKN Mandiri

Jakarta – Kabarlagi.id Kabar mengenai bayi warga negara Indonesia yang otomatis berstatus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dipastikan tidak tepat. Otoritas jaminan kesehatan nasional menegaskan bahwa pihak keluarga tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran secara mandiri sesuai dengan regulasi yang sudah berjalan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menepis isu yang beredar luas tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran bagi bayi tidak mengalami perubahan dan masih bersandar pada aturan lama.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).

Proses administrasi saat ini dapat dilakukan secara daring. Pihak keluarga cukup mengakses layanan pesan WhatsApp PANDAWA melalui nomor 08118165165. Syarat yang dibutuhkan meliputi foto Kartu Tanda Penduduk ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir. Apabila pelaporan melewati batas waktu 28 hari, tagihan iuran JKN akan langsung dihitung mundur sejak hari kelahiran anak tersebut.

Hingga menginjak usia lebih dari 13 tahun pelaksanaannya, cakupan jaminan kesehatan ini telah menyentuh hampir seluruh populasi negara. Namun, kesadaran masyarakat untuk mendaftar sejak dini masih menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga.

“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia.

Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.

Sementara itu, wacana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus bergulir. Menyikapi hal ini, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat selama sejalan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dana yang terkumpul dari masyarakat tidak semata dialokasikan bagi tindakan pengobatan.

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky. (Rizki)

administrator
Jurnalis, Videografer & Founder Klik Ternak. 2+ thn pengalaman menyatukan teknologi & visual storytelling demi edukasi peternakan yang inspiratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *