Jakarta — Kabarlagi.id Fenomena maraknya penangkapan kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi sorotan publik di awal tahun 2026. Hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring OTT, menambah panjang daftar praktik korupsi di tingkat daerah yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Sejak berdiri pada 2004 hingga Januari 2026, KPK tercatat telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah dalam berbagai kasus korupsi. Angka ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, bahkan cenderung semakin masif.
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Gus Rofi’i, menilai kondisi ini sebagai alarm keras bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem politik, khususnya mekanisme Pilkada.
“Patutnya penangkapan OTT harus lebih banyak lagi. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah sudah sangat masif dan sistemik. Jangan sampai penegakan hukum justru kalah cepat dengan berkembangnya modus korupsi,” tegasnya.saat dijumpai awak media.Minggu (12/4/2026).
Menurut Gus Rofi’i, ironi terbesar saat ini adalah masih adanya tersangka korupsi yang belum mendapatkan hukuman setimpal, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah praktik korupsi karena pelaku merasa risiko yang dihadapi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
Ia juga menyoroti pola korupsi yang cenderung berulang, seperti penyalahgunaan wewenang, jual-beli jabatan, suap dalam pengadaan barang dan jasa, hingga praktik pemerasan. Tingginya biaya politik dalam Pilkada disebut sebagai salah satu akar persoalan yang mendorong kepala daerah “mengembalikan modal” setelah terpilih.
“Selama ongkos politik masih mahal, maka godaan untuk korupsi akan terus ada. Ini harus dibenahi dari hulu, bukan hanya ditindak di hilir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Rofi’i mendorong agar pemberantasan korupsi dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara simultan. Ia menekankan pentingnya reformasi regulasi pembiayaan politik serta transparansi pengelolaan anggaran daerah.
“Pemerintah harus membuka ruang transparansi seluas-luasnya agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Tanpa itu, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama,” tambahnya.
Desakan serupa juga datang dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat yang meminta penguatan sistem pengawasan terhadap kepala daerah serta perbaikan sistem pendanaan politik. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik korupsi dikhawatirkan akan terus menjadi siklus yang sulit diputus.


