Jakarta,- Kabarlagi.id.Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2020 yang diduga dilakukan oleh Ahmed Ahmed Khowaisat warga Negara Mesir.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Kartika Megawardhani,sudah memasuki proses penyidikan tahap kedua di kejaksaan.
Parikesit yang mewakili keluarga korban menyatakan, apresiasi kepada kepolisian terhadap kejelasan atas kasus tersebut.

“Saya Mewakili keluarga mengapreasi kinerja Polres Tangsel dengan menangkap Ahmed ketahap penyidikan di Kejaksaan.”kata Parikesit.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., saat dihubungi awak media,Selasa (21/5/2024).menambahkan ” Penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah masuk dalam DPO dalam perkara tersebut. Hari ini Penyidik sedang proses Tahap kedua di kejaksaan.”, ujarnya.