News

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam WamenHAM: Stigmatisasi NGO Bukti Negara Gagal Lindungi Partisipasi Publik

Jakarta — Kabarlagi.id  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) RI, Mugiyanto Sipin, yang menggagas pendanaan organisasi masyarakat sipil (OMS/NGO) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dalih menghindari kepentingan geopolitik donor internasional.

Koalisi menilai pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan stigma dan kecurigaan negara terhadap kerja-kerja masyarakat sipil yang selama ini berperan aktif dalam pemantauan, advokasi, dan kritik atas pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan.

“Pernyataan WamenHAM Mugi merupakan bentuk stigmatisasi yang berbahaya. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi partisipasi publik, bahkan mengarah pada praktik persekusi terhadap organisasi masyarakat sipil,” tegas Koalisi dalam siaran persnya.

Menurut Koalisi, upaya menyederhanakan pendanaan OMS/NGO sebagai instrumen kepentingan donor asing adalah narasi ahistoris dan menyesatkan. Narasi tersebut secara implisit menuduh organisasi masyarakat sipil sebagai alat politik berbayar, bukan sebagai aktor independen yang menjadi pilar utama demokrasi dan negara hukum.

Koalisi menegaskan bahwa independensi OMS/NGO merupakan prinsip fundamental yang dijamin oleh konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional. Karena itu, gagasan pendanaan melalui APBN tidak boleh dijadikan mekanisme kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil.

“Dalam praktik negara demokratis, justru terdapat jarak institusional yang jelas antara negara dan OMS/NGO. Jika ada dukungan pendanaan negara, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari intervensi terhadap agenda, sikap kritis, maupun posisi politik organisasi,” lanjut Koalisi.

Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan dinilai berisiko melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi, sekaligus membuka ruang represi terselubung terhadap organisasi yang kritis terhadap negara. Koalisi mengingatkan, pendekatan semacam ini justru dapat mempersempit ruang sipil dan melemahkan mekanisme checks and balances.

Lebih jauh, Koalisi menilai narasi yang menyamakan dukungan internasional dengan ancaman kedaulatan merupakan pola lama yang kerap digunakan oleh kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Narasi tersebut, menurut mereka, berfungsi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan utama: kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya di bidang HAM.

“Dengan mengonstruksikan masyarakat sipil sebagai perpanjangan kepentingan asing, negara sedang menggeser perdebatan dari pelanggaran HAM menuju politik ketakutan. Ini bukan memperkuat kedaulatan, melainkan melemahkan demokrasi,” tegas Koalisi.

Koalisi juga menolak keras anggapan bahwa advokasi HAM didorong oleh agenda geopolitik asing. Tuduhan tersebut dinilai berbahaya karena dapat menjadi pembenaran baru bagi pembatasan kebebasan sipil dan penghindaran tanggung jawab negara atas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi.

Pada bagian akhir, Koalisi menegaskan bahwa kritik terhadap militerisme dan perluasan kewenangan aparat keamanan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak WamenHAM Mugiyanto Sipin untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mereka menilai pernyataan tersebut melanggar konstitusi, hak asasi manusia, serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pernyataan pejabat setingkat wakil menteri tidak hanya mencederai prinsip HAM, tetapi juga mempermalukan Presiden sebagai atasan langsung. Paket Menteri–Wakil Menteri HAM yang melanggar konstitusi dan hak asasi sepatutnya dievaluasi, bahkan diberhentikan karena tidak layak,” tutup Koalisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version