Jakarta, – Kabarlagi.id Instruksi “Siaga 1” yang dikeluarkan Panglima TNI Agus Subiyanto menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.Minggu (8/3/2026).
Perintah Siaga 1 tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi tujuh instruksi kepada prajurit TNI. Instruksi itu berkaitan dengan antisipasi dampak konflik global setelah serangan Amerika Serikat terhadap Iran yang dikhawatirkan memengaruhi kondisi keamanan dalam negeri.
Dalam telegram tersebut, prajurit TNI diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan memperketat penjagaan di sejumlah objek vital transportasi nasional, termasuk stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, serta bandara.
Namun Koalisi menilai langkah Panglima TNI tersebut melampaui kewenangannya. Menurut mereka, pengerahan kekuatan militer merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 10.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden.
Koalisi menegaskan bahwa penilaian terhadap perkembangan situasi nasional maupun dinamika geopolitik seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai representasi rakyat. Dalam sistem demokrasi, TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh pemerintah sipil.
“Karena itu, panglima TNI tidak semestinya membuat penilaian politik atas situasi keamanan dan kemudian mengambil langkah pengerahan militer,” ujar Koalisi dalam pernyataan resminya.
Selain itu, Koalisi juga mempertanyakan urgensi penetapan status Siaga 1. Hingga saat ini, mereka menilai kondisi pertahanan dan keamanan nasional masih berada dalam situasi yang terkendali oleh pemerintahan sipil serta aparat penegak hukum.
Belum terdapat eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pelibatan militer secara luas. Bahkan, institusi sipil dan aparat penegak hukum disebut belum meminta perbantuan militer kepada Presiden.
Koalisi mengingatkan bahwa dalam konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelibatan militer harus menjadi pilihan terakhir (last resort), yakni ketika seluruh kapasitas institusi sipil tidak lagi mampu mengatasi situasi yang terjadi.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak Presiden dan DPR segera mengevaluasi sekaligus mencabut telegram Panglima TNI tersebut karena dianggap tidak memiliki urgensi dan berpotensi melanggar konstitusi.
Koalisi juga menilai bahwa apabila kebijakan tersebut dibiarkan tanpa evaluasi, maka secara politik dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah sengaja membiarkan pengerahan militer sebagai bagian dari strategi “politics of fear” terhadap masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kritik publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah belakangan ini.
“Koalisi kembali menegaskan agar Presiden dan DPR segera memerintahkan Panglima TNI mencabut telegram Siaga 1 tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengancam supremasi sipil,” demikian pernyataan Koalisi.

