Kuasa Hukum Dr. Minola Sebayang SH MH Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Agnez Mo vs Ari Bias
Entertainment News

Kuasa Hukum Dr. Minola Sebayang SH MH Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Agnez Mo vs Ari Bias

Jakarta,— Kabarlagi.id.Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Al-Barkat Oriental Carpets, Jl. Fatmawati No. 28, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), kuasa hukum Ari Bias, Dr. Minola Sebayang SH MH, memberikan pernyataan resmi menanggapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim dalam perkara perdata antara Agnez Mo dan kliennya, Ari Bias.

Ari Bias menyatakan bahwa pada awalnya dirinya cukup terkejut dengan pemberitaan mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Namun setelah mempelajarinya lebih lanjut, ia memilih untuk menyambutnya secara positif—selama seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, adil, dan transparan.

“Saya tidak mempermasalahkan kesimpulan RDPU Komisi III, bahkan saya menyambutnya dengan baik. Harapannya, ini bisa mempercepat jalannya proses hukum. Tapi semua harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Ari.

Trias Politika dan Independensi Yudikatif

Minola selaku penasehat hukum juga menggarisbawahi pentingnya menjaga prinsip trias politika yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak seharusnya ikut campur dalam kewenangan yudikatif, terlebih dalam kasus perdata yang sudah berjalan di pengadilan.

“Campur tangan legislatif terhadap hakim yang sedang menangani perkara, apalagi perdata, dapat merusak prinsip negara hukum dan mengganggu independensi kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Kritik Terhadap RDPU Komisi III

Lebih lanjut, Minola mengkritisi pelaksanaan RDPU yang dianggapnya tidak menghadirkan kedua belah pihak secara seimbang.

“Saya percaya RDPU seharusnya berjalan adil dan imparsial. Sayangnya, dalam hal ini, perwakilan dari pencipta lagu tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Ini bisa menimbulkan opini publik yang bias dan tidak utuh,” tambahnya.

Ia menyoroti bahwa Koalisi Advokat Pemantau Peradilan—yang menjadi pihak pengadu dalam RDPU—bukanlah pihak dalam perkara maupun bagian dari pelaku industri musik. Minola khawatir penyampaian sepihak tersebut dapat menyesatkan opini publik dan mencederai nama baik hakim serta pencipta lagu yang sedang memperjuangkan haknya.

Penekanan terhadap Aspek Hukum

Dalam pernyataannya, Minola juga menegaskan bahwa kesimpulan RDPU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena bersifat rekomendatif semata. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016, pengaduan yang hanya didasarkan pada ketidakpuasan terhadap substansi putusan hakim tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut.

“Saya sepakat dengan Ketua Komisi III DPR bahwa putusan perdata hanya berlaku untuk para pihak yang terlibat. Dugaan pelanggaran etik ini masih sebatas asumsi, belum ada pembuktian hukum yang sah,” ujarnya.

Menutup konferensi pers, Minola berharap agar masyarakat dan media tidak menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran oleh hakim tanpa proses pembuktian yang jelas. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan serta hak-hak pencipta lagu yang selama ini kerap diabaikan.

“Jangan sampai publik disesatkan dengan opini yang belum terbukti. Kita harus hormati proses hukum yang adil dan independen,” tutup Minola. (Masdjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *