Jakarta – Kabarlagi.id Pelapor dalam kasus tudingan ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) sepakat menyetujui permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar.
Tiga pelapor, yakni Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, telah menandatangani berkas RJ Rismon di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Maret Samuel Sueken, Ketua Umun Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sebelumnya tidak menyetujui RJ. Samuel berharap perkara ini diselesaikan melalui proses hukum yang transparan sehingga kebenaran benar-benar teruji.
Mengapa sekarang Maret Samuel Sueken menyetujui RJ? Berikut penjelasan Maret Samuel Sueken yang diterima redaksi.
“Pada awalnya, saya termasuk pihak yang tidak menyetujui penerapan RJ terhadap Saudara Rismon, sehingga saya tidak menghadiri undangan dari Polda Metro Jaya beberapa hari sebelumnya saat penandatangan BA RJ oleh Pelapor lain.
Adapun penandatanganan yang saya lakukan kemarin pada prinsipnya merupakan bagian dari perjanjian perdamaian antara saya dengan Saudara Rismon dan tidak untuk tersangka lainnya, mengingat pelapor lainnya telah lebih dahulu menandatangani kesepakatan tersebut.
Setelah melalui pertimbangan yang sangat hati-hati dan mendalam, dengan memperhatikan: dinamika perkara yang telah berkembang, posisi para pihak yang terlibat, serta pertimbangan kepentingan yang lebih luas, maka saya pada akhirnya memutuskan untuk menghormati dan mengikuti mekanisme penyelesaian melalui restorative justice.
Proses tersebut dilakukan secara resmi dengan menghadirkan Saudara Rismon di hadapan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disaksikan oleh para pihak terkait, dan dituangkan dalam Berita Acara Restorative Justice beserta dokumen pendukung lainnya.
Keputusan ini juga tidak terlepas dari sikap saya untuk menghormati keputusan pelapor lainnya, termasuk Bapak Joko Widodo, yang telah lebih dahulu memilih jalan perdamaian dengan Rismon.
Justru dalam konteks ini, saya melihat adanya sikap kenegarawanan dari beliau, di mana sebagai pihak yang dirugikan secara langsung, beliau tetap membuka ruang maaf dan penyelesaian secara damai.
Bagi saya pribadi, keputusan ini bukanlah perubahan prinsip secara mendasar, melainkan penyesuaian sikap dalam kerangka menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, stabilitas publik, dan kepentingan yang lebih luas serta potensi proses hukum lanjutan yang masih panjang.” (*)

