NUS_HOEK: Ngobrol Hukum Bersama Advokat NUS MEO Melalui YouTube Channel
Entertainment News

NUS_HOEK: Ngobrol Hukum Bersama Advokat NUS MEO Melalui YouTube Channel

Jakarta, – Kabarlagi.id.NUS MEO, seorang advokat yang terus merambah ke ranah digital dalam pelayanan hukumannya, kembali memberikan inovasi baru melalui YouTube. Platform video populer ini tidak hanya menjadi jembatan antara kreator konten dan penonton, tetapi juga menghubungkan para pencari keadilan dengan konsultan hukum serta brand dengan klien potensial mereka. Melalui program NUS_HOEK YouTube Channel (ngobrol hukum bersama NUS MEO), yang baru saja memproduksi episode pertamanya, terbuka peluang baru untuk diskusi atau konsultasi hukum yang dapat menjangkau audiens lebih luas.

Program ini dirancang untuk menjangkau klien secara lebih luas, menjadi langkah penting dalam pertumbuhan digital era saat ini. “Konsultasi digital membuka kesempatan baru yang sebelumnya belum ada,” ungkap NUS MEO, saat ditemui di tengah produksi YouTube NUS_HOEK, pada Selasa,(18/3/2025).Menurutnya, 59% para praktisi hukum yang menggunakan channel YouTube menyadari betapa platform ini membantu mereka menjangkau audiens baru.

Melalui program NUS_HOEK, klien tidak hanya mendapatkan informasi hukum yang bermanfaat, tetapi juga dapat langsung berkonsultasi melalui link yang tersedia di video. Ini menjadi inovasi yang memberikan akses langsung kepada klien dan membuka jalan baru bagi ekosistem penegakkan hukum di Indonesia.

Dengan menggabungkan platform digital yang populer, NUS MEO tidak hanya memperkuat posisinya sebagai advokat yang terdepan dalam pelayanan hukum, tetapi juga memberikan contoh nyata bagaimana teknologi dapat menjadi alat transformasi dalam bidang hukum. Program ini diharapkan mampu meningkatkan awareness masyarakat terhadap pentingnya konsultasi hukum dan memudahkan akses terhadap layanan hukum yang berkualitas.

NUS_HOEK YouTube Channel menjadi bukti bahwa teknologi tidak hanya mengubah cara kita berkomunikasi, tetapi juga mengubah cara kita memperjuangkan keadilan.(masdjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *