Pelaku Penipuan dan penggelapan Diduga Oknum Perwira Polisi, Korban Minta Agar Statusnya Segera Tersangka
News

Pelaku Penipuan dan penggelapan Diduga Oknum Perwira Polisi, Korban Minta Agar Statusnya Segera Tersangka

Jakarta – Kabarlagi.id.Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif (RA) hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Padahal menurut Siti Nurhasanah, perempuan warga Tangerang yang menjadi korban, kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih dari sembilan bulan.

Terhitung sejak yang bersangkutan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/6575/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tertanggal, 30 Oktober 2024.

Rahman Arif diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Rush 1.5 GR. Sport warna putih dengan nomor Polisi A 1866 VGA atas nama pemilik Siti Nurhasanah.

“Tidak hanya soal penggelapan mobil, tapi yang bersangkutan juga mengancam terkait keselamatan diri saya. Menakut-nakuti dan akan ngapa-ngapain saya di jalan dan ancaman lain-lain. Termasuk mau menghancurkan mobil saya,” terang Siti Nurhasanah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (02/08/2025).

Didampingi Paralegal Emmanuel Alvino, Siti Nurhasanah menyebut Rahman Arif mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, Rahman tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.

“Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya. Sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” terang Siti.

AKBP Rahman Arif, oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), kini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus penipuan dan penggelapan mobil milik Siti Nurhasanah, dan juga mobil milik perempuan lain berinisial ADS.

Menurut Emmanuel Alvino, selaku Paralegal yang berperan dan membantu untuk memahami hak-hak korban, bahwa Rahman Arif tengah menempuh upaya banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan. Kita mengapresiasi Polda Metro Jaya karena sudah menaikkan laporan dari ibu Siti ke tahap penyidikan. Tapi yang jadi pertanyaan kapan kira-kira pihak terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alvino.

Alvino menegaskan, para korban, baik Siti Nurhasanah maupun ADS kembali telah melayangkan surat kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., perihal Aduan Kepastian Hukum atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tertanggal, 18 Juli 2025.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divisi Propam Mabes Polri, tertanggal, 19 Mei 2025, telah menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Rahman Arif.

“Namun sejak keputusan tersebut tidak ada proses mediasi apapun antara pelapor dan terlapor,” ungkap Alvino.

Siti Nurhasanah juga menambahkan, hingga saat ini belum ada ikhtikad baik dari pelanggar untuk mengganti kerugian. Kendaraan milik korban masih digelapkan dan belum dikembalikan.

“Kami mohon agar keputusan sidang KKEP dapat ditegakkan secara adil dan konsisten. Meminta agar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penanganan (SP2HP2) segera diberikan kepada kami. Mengingat telah lebih dari dua bulan sejak putusan dijatuhkan,” papar Siti.

Siti berharap kepada penyidik Polda Metro Jaya, khususnya Subdip 1, Unit 1, Dir Cyber, agar status pelaku dapat dinaikkan menjadi tersangka karena sudah ada dua alat bukti berupa BPKB dan STNK. Termasuk bukti pendukung berupa chat-chat, dan pengakuan para saksi-yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Harapan saya, saya memohon kepada penyidik Polda Metro Jaya agar status pelaku dapat ditingkatkan menjadi tersangka dan saya memohon untuk perlindungan hukum dan kepastian hukum di Indonesia,” harap Siti.

AKBP Rahman Arif, sebelumnya menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar sempat dilaporkan dua bulan tidak masuk kerja. Rahman tidak masuk dinas usai dilaporkan ke Propam sebab diduga mengancam wanita, Siti Nurhasana yang menagih cicilan mobil oknum perwira tersebut.

“(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja),” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Budi menyebut AKBP Rahman Arif sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. Namun setelah masa izin berakhir, AKBP Rahman Arif tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan

“Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari,” terang Budi./*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *