Menu ✖

Mode Gelap
Majelis Adat Sunda Berikan Anugerah Kepada Tokoh Betawi Budayantara Tegaskan Budaya Bukan Sekadar Pertunjukan, tetapi Gerakan Kemanusiaan Adhyaksa Dault Kenang Sambas Mangundikarta: Suaranya Membuat Penonton Seolah Berada di Lapangan IM3 Platinum Plus Bundling iPhone 18 Pro dan Pro Max Polres Merauke Gagalkan Penyelundupan Ganja, Ditutupi Ikan Asar

News · 19 Okt 2026 20:32 WIT ·

Polres Merauke Gagalkan Penyelundupan Ganja, Ditutupi Ikan Asar


					Polres Merauke Gagalkan Penyelundupan Ganja, Ditutupi Ikan Asar Perbesar

Merauke – Kabarlagi.id. Kepolisian Resor Merauke membongkar aksi penyelundupan ganja seberat 438 gram yang dikirim melalui penerbangan kargo dari Jayapura. Pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut diumumkan kepada publik pada Senin, (19/10/2026). Seorang pria berinisial IW kini telah berstatus tersangka.

Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut di dalam cool box berkapasitas 10 kilogram demi mengelabui petugas bandara. Bagian atas boks sengaja ditimbun ikan asar serta buah pinang guna menyamarkan bau dan bentuk paket.

Akal bulus itu gagal.

Kasus ini bermula saat personel Satres Narkoba Polres Merauke menerima informasi intelijen pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIT terkait pengiriman ganja dari Jayapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung memantau area kargo hingga menyita barang kiriman yang dicurigai pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Regu operasional lantas bergerak melacak penerima ke kediaman IW di Jalan Raya Mandala, kawasan SP1, Kabupaten Merauke. Di sana, polisi mengamankan bukti pendukung lainnya.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., memaparkan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 35 paket ganja kering seberat 438 gram, empat plastik pembungkus, satu boks pendingin, serta dua ponsel Samsung S25 Ultra dan Galaxy A14.

Aksi ini bukan yang pertama.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengaku sudah empat kali meloloskan pengiriman serupa dari Jayapura. IW menjual tiap bungkus seharga Rp1 juta, dengan total taksiran nilai mencapai Rp35 juta.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami harga jual aktual di pasar Merauke.

Penyidik menjerat IW dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Saat memberikan keterangan, Leonardo didampingi Kasat Res Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K., dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S.Kom., AKBP Leonardo memastikan pengejaran terhadap rantai pengiriman di Jayapura terus berjalan, sembari meminta warga tidak ragu melaporkan peredaran narkoba di sekitar mereka.

“Masyarakat Merauke bila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat, karena kami akan tindak tegas itu semua demi generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolres Merauke. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Majelis Adat Sunda Berikan Anugerah Kepada Tokoh Betawi

20 Oktober 2026 - 16:27 WIT

Budayantara Tegaskan Budaya Bukan Sekadar Pertunjukan, tetapi Gerakan Kemanusiaan

20 Oktober 2026 - 12:32 WIT

Adhyaksa Dault Kenang Sambas Mangundikarta: Suaranya Membuat Penonton Seolah Berada di Lapangan

20 Oktober 2026 - 12:27 WIT

IM3 Platinum Plus Bundling iPhone 18 Pro dan Pro Max

20 Oktober 2026 - 04:10 WIT

Tangan memegang iPhone 18 Pro dengan promo IM3 Platinum

GP Ansor Merauke Gelar DTD dan Susbalan, Cetak Banser Militan

16 Oktober 2026 - 23:23 WIT

Patren Merauke Jadikan Kemah Santri Wadah Pemersatu Generasi Pesantren

16 Oktober 2026 - 19:34 WIT

Trending di Editor's Pick