News TNI & Polri

Polres Merauke Tangkap Pemuda Pemilik Ribuan Butir Obat Keras Jenis Tramadol

Merauke – Kabarlagi.id. Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menangkap seorang pemuda berinisial MRP (23) yang terbukti menyimpan 1.721 butir obat keras jenis Tramadol.

Pengungkapan kasus tindak pidana di bidang kesehatan ini bermula dari kegiatan patroli dini hari pada Senin (11/5/2026) yang berujung pada penggeledahan tersangka di tepi jalan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan penangkapan tersebut terjadi
sekitar pukul 01.30 WIT. Saat itu, Tim Opsnal Satnarkoba yang tengah berpatroli
mendengar suara raungan mesin sepeda motor yang digas secara berulang oleh seorang laki-laki.

“Saat tim berputar arah dan kembali melewati jalan yang sama, tepatnya di Jalan Ndorem Kai dekat jembatan depan Kantor PT. Dolarosa, tim melihat pemuda tersebut masih berada di pinggir jalan,” ungkap Kapolres AKBP Leonardo.

Merespons gerak-gerik sasaran, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan fisik beserta kendaraan. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan secara terpisah.

Sebagian obat dikemas dalam 18 plastik kecil berlapis lakban hitam, sementara sisanya berada dalam tiga strip plastik abu-abu. Seluruh barang bukti tersebut tersimpan di dalam tas tangan hitam bertuliskan MS GLOW MEN, sebuah tas kecil, serta saku celana pendek berwarna krem.

Dalam pemeriksaan di lokasi, aparat juga mengamankan sebuah kotak paket bekas bungkus obat, satu unit gawai OPPO A12, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 6627 AKD yang digunakan pelaku. Tersangka MRP kemudian langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Didampingi Kasat Narkoba M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt. Kasie Humas Iptu Syahrul saat memberikan keterangan resmi, Kapolres memastikan proses hukum berjalan tegas. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian. Aturan ini membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menutup penjelasan tersebut, pihak kepolisian meminta peran aktif lingkungan masyarakat dalam menekan angka peredaran obat keras tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh warga Merauke, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti Tramadol. Obat ini bukan untuk disalahgunakan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita,” tegas Kapolres. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version