Rentan Pelanggaran, Nelayan Merauke Dibekali Aturan Batas RI-PNG
Goverment News

Rentan Pelanggaran, Nelayan Merauke Dibekali Aturan Batas RI-PNG

Merauke – Kabarlagi.id. Luasnya perairan Merauke yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG) menyimpan potensi besar, sekaligus risiko fatal jika aturan dilanggar. Demi memangkas kasus pelanggaran lintas batas yang kerap menjerat nelayan lokal akibat ketidaktahuan zonasi, Pemerintah Daerah bersama Karantina turun tangan menggelar edukasi masif di Aula RRI, Senin (08/12).

Langkah ini diambil Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke bukan sekadar sebagai formalitas sosialisasi, melainkan sebagai strategi preventif mendesak. Tujuannya jelas: melindungi “pahlawan protein” tersebut dari sengketa hukum internasional sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia.

Suasana di Aula RRI tampak serius saat Wakil Bupati Kabupaten Merauke, Dr. Fauzun Nihayah, S.HI., MH., memberikan penekanan di hadapan para nelayan. Ia menyadari bahwa konflik di laut sering kali bermula dari hal sederhana—kurangnya pemahaman tentang garis batas imajiner di lautan. Sinergitas antara pemerintah dan nelayan menjadi kunci agar ekonomi tetap berputar tanpa melabrak aturan.

“Saya berharap para nelayan memahami batas wilayah, aturan hukum, serta perjanjian internasional yang mengatur wilayah maritim kita. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui mana wilayah yang aman dan mana yang tidak untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan,” tegas Fauzun Nihayah di Merauke, Senin, (08/12/2025).

Namun, persoalan bukan hanya soal di mana jaring ditebar, melainkan apa yang dibawa pulang dan bagaimana prosedurnya. Ketua Tim Penegakan dan Hukum Karantina, drh. Haris Prayitno, menyoroti aspek teknis yang kerap luput dari perhatian pelintas batas.

Mengacu pada Pasal 4 Peraturan Badan Karantina, Haris mengurai benang kusut aturan lintas batas. Ia mengingatkan bahwa setiap pelintas wajib mengantongi identitas resmi atau Pas Lintas Batas. Tidak hanya itu, komoditas yang dibawa—baik ikan, hewan air, maupun tanaman—harus dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu masuk dan keluar, serta jumlahnya dibatasi hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, ancaman yang tidak terlihat mata juga menjadi sorotan utama. Di tempat terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si, menegaskan bahwa pos lintas batas adalah benteng pertahanan hayati (biosecurity). Ia mewanti-wanti agar media pembawa tidak berasal dari area wabah, karena hal tersebut bisa menjadi ‘kuda troya’ bagi masuknya penyakit yang merusak ekosistem Merauke.

“Dibutuhkan kerjasama yang baik antara nelayan pemerintah dalam melaksanakan dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, agar aktifitas penangkapan ikan tetap dalam koridor bersama,” ujar Ferdi saat dikonfirmasi, Senin, (08/12/2025).

Ferdi menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur sanitari dan fitosanitari bukan sekadar menaati birokrasi, melainkan upaya kolektif menjaga keberlanjutan sumber daya laut Papua Selatan agar tetap lestari dan bebas penyakit. (Rizki)

administrator
Seorang jurnalis, videografer, dan pembuat film dengan pengalaman lebih dari 2 tahun dalam industri media. Sebagai pendiri Klik Ternak, sebuah platform yang berfokus pada pemberdayaan dan pendidikan di sektor peternakan, berkomitmen untuk menginspirasi perubahan positif melalui konten yang mendalam dan informatif. Dengan keahlian dalam penceritaan visual, berfokus pada penggabungan antara teknologi dan cerita untuk menyampaikan pesan yang kuat dan berdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *