Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Suara
Goverment News

Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Suara

Jakarta – Kabarlagi.id. Ribuan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) mendadak dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini memicu keresahan, namun BPJS Kesehatan memastikan langkah ini merupakan bagian dari pembaruan data berkala yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru,” tegas Rizzky di Jakarta, Rabu (04/02/2026).

Ia menekankan bahwa secara keseluruhan, jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data ini, menurutnya, bertujuan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

Namun, bagi peserta yang dinonaktifkan, harapan untuk kembali aktif masih terbuka. Rizzky membeberkan tiga kriteria utama agar status kepesertaan JKN dapat diaktifkan kembali. Pertama, peserta harus terdaftar dalam daftar penonaktifan PBI JK pada Januari 2026.

Kedua, verifikasi lapangan harus menunjukkan bahwa peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Kriteria ketiga menyasar mereka yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.

Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan secara otomatis mengaktifkan kembali status JKN peserta, memungkinkan mereka kembali mengakses layanan kesehatan vital.

Rizzky juga mengingatkan pentingnya pengecekan status kepesertaan. Peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, petugas BPJS SATU! siap membantu. Nama, foto, dan nomor kontak petugas ini terpampang jelas di ruang publik rumah sakit.

Selain itu, petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit juga tersedia untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani keluhan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya,” ungkap Rizzky.

Ia berharap, jika ditemukan penonaktifan, masyarakat segera melakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat mendadak membutuhkan layanan JKN untuk berobat. (Rizki)

administrator
Jurnalis, Videografer & Founder Klik Ternak. 2+ thn pengalaman menyatukan teknologi & visual storytelling demi edukasi peternakan yang inspiratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *