Jakarta, – Kabarlagi.id Dunia musik tanah air kembali diguncang kasus sengketa hak cipta. Kali ini melibatkan label AREA MUSIKINDO (PT Arga Media Indonesia) dengan PT Abinaya Media Pustaka, yang dipimpin oleh Mangiring Manik atau lebih dikenal sebagai DJ Manikci. Perseteruan ini mencuat setelah dua lagu populer, “Nan Ko Paham” dan “Sa Inging Ko Tahu”, dihapus secara sepihak dari platform digital.
Menurut AREA MUSIKINDO, kedua lagu tersebut merupakan karya artis mereka yang secara hukum berada di bawah naungan PT Arga Media Indonesia sebagai pemegang hak eksklusif. Namun, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan, lagu-lagu itu tiba-tiba di-take down oleh pihak PT Abinaya Media Pustaka.
“Dulu pihak AMP hanya izin cover dan hanya izin 1 version tapi justru malah dia buat musik dengan banyak version dan di distribusikan ke DSP lalu kita take karena AMI punya hak eklusif untuk pengelolaan lagu tersebut tapi malah AMP take down lagu original,” terang Ahmad Soleh, pemilih PT AMI.
Ahmad Soleh, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur komunikasi langsung dengan DJ Manikci. Namun, komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil positif.
“Kami sudah mencoba bicara baik-baik, tetapi respons yang kami terima justru sebaliknya. Bahkan ada ancaman akan menghapus akun YouTube resmi kami. Ini jelas tindakan sepihak yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Ahmad Soleh dalam pernyataannya.Senin (28/7/2025)
Tak tinggal diam, AREA MUSIKINDO kemudian melayangkan somasi dengan pendampingan kuasa hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH dan tim. Somasi tersebut menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari pihak DJ Manikci maupun PT Abinaya Media Pustaka.

Karena somasi diabaikan, AREA MUSIKINDO akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum lebih lanjut dengan melaporkan secara resmi PT Abinaya Media Pustaka ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ahmad Soleh menegaskan, langkah ini diambil bukan hanya demi kepentingan label, tetapi juga untuk menjaga marwah industri musik agar tidak semena-mena dalam mengklaim hak cipta.
“Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan orang lain semaunya mengakui hak cipta yang bukan miliknya. Kami ingin memberi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan. Jika pihak lain merasa benar, silakan hadapi secara koperatif di jalur hukum,” tegasnya.
AREA MUSIKINDO mengaku mengalami kerugian besar akibat penghapusan konten tersebut. Tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga dari sisi reputasi dan keberlangsungan karya artis mereka.
“Kami merasa dirugikan secara materil karena hilangnya potensi pendapatan dari karya yang sudah dirilis. Selain itu, kerugian imateril juga besar, karena konten yang di-take down membuat reputasi artis dan label kami ikut tercoreng,” jelas Ahmad Soleh.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DJ Manikci maupun PT Abinaya Media Pustaka. Publik pun menunggu apakah pihak terlapor akan memberikan jawaban terbuka atau memilih menyelesaikan sengketa ini di meja hijau.
Pakar hukum yang mendampingi kasus ini, Dr. Edi Ribut Harwanto, menilai bahwa penghapusan konten tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius dalam ranah hak cipta.
“Setiap karya cipta memiliki perlindungan hukum. Apabila ada pihak yang menurunkan atau mengklaim karya tersebut tanpa izin dari pemegang hak yang sah, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berimplikasi hukum,” terang Edi Ribut.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa langkah laporan ke Kemenkumham adalah jalur tepat, karena lembaga tersebut memiliki otoritas dalam menyelesaikan sengketa hak cipta dan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Pihak Ahmad Soleh masih menantikan respons dari DJ Manikci maupun PT Abinaya Media Pustaka. Kasus ini bukan sekadar perdebatan antar-individu, tetapi berpotensi menjadi preseden penting bagi industri musik di Indonesia dalam hal perlindungan karya cipta.
Jika kasus ini berlanjut hingga ranah pengadilan, bisa dipastikan akan menjadi sorotan besar karena menyangkut kepastian hukum bagi para kreator, musisi, dan label rekaman.
Ahmad Soleh berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati hak cipta dan aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada pihak lain yang mengalami hal serupa. Semoga langkah hukum ini bisa memberi sinyal tegas bahwa hak cipta harus dihargai dan tidak bisa diabaikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi pihak PT Abinaya Media Pustaka dan DJ Manikci untuk meminta konfirmasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh AREA MUSIKINDO.