News

SETARA Institute: Delapan Rekomendasi Reformasi Polri DPR Masih Normatif, Perlu Penguatan Substantif

Jakarta — Kabarlagi.id SETARA Institute menilai delapan poin rekomendasi reformasi Polri yang ditetapkan Komisi III DPR RI masih memerlukan penguatan substantif agar tidak berhenti pada tataran normatif dan simbolik. Rekomendasi tersebut ditetapkan usai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri pada 26 Januari 2026 dan ditegaskan sebagai bentuk komitmen legislatif dalam mengawal transformasi Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

Namun demikian, SETARA Institute menekankan bahwa rekomendasi tersebut seharusnya dipandang sebagai langkah awal, bukan agenda final reformasi kepolisian. Tanpa kritik terbuka dan pendalaman serius, agenda reformasi Polri berisiko stagnan dan gagal menjawab persoalan mendasar yang selama ini menghambat konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan SETARA Institute pada Rabu (5/2/2026).

Direktur Eksekutif SETARA Institute menyampaikan bahwa reformasi Polri merupakan agenda mendesak yang harus dimaknai sebagai proses transformasi struktural dan kultural secara menyeluruh,bukan sekadar retorika kebijakan. “Tanpa langkah reformasi yang berani dan progresif, reformasi Polri akan terus jalan di tempat, bahkan berpotensi menjadi langkah mundur,” tegasnya.

SETARA Institute mencermati bahwa delapan rekomendasi Komisi III DPR masih didominasi pendekatan normatif dan minim terobosan. Hal tersebut terlihat dari penekanan pada penguatan pengawasan DPR dan pengawasan internal Polri, tanpa disertai evaluasi kritis terhadap efektivitas lembaga-lembaga pengawasan tersebut. Optimalisasi lembaga yang sudah ada dinilai tidak akan memicu perubahan signifikan selama persoalan akuntabilitas publik dan transparansi belum diatasi secara serius. Kondisi serupa juga terjadi pada Kompolnas yang dinilai masih menghadapi hambatan struktural, terutama keterbatasan kewenangan.

Pendekatan normatif juga tercermin dalam penekanan reformasi kultural serta rencana penyusunan RUU Polri yang disesuaikan dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. SETARA Institute menilai penekanan berlebihan pada aspek kultural justru mengaburkan persoalan struktural yang selama ini membentuk dan mereproduksi kultur bermasalah di tubuh Polri, seperti lemahnya akuntabilitas dan praktik impunitas. Dalam konteks ini, integrasi HAM dan demokrasi dalam pendidikan Polri berpotensi hanya menjadi simbolik jika tidak dibarengi pembenahan struktural yang serius.

SETARA Institute juga menyoroti penegasan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Regulasi tersebut dinilai problematik karena berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menyatakan frasa tertentu inkonstitusional. Alih-alih menutup celah normatif, peraturan tersebut justru dinilai mereproduksi praktik lama melalui formulasi baru.

Selain itu, penegasan kembali kedudukan Polri berada di bawah Presiden dinilai tidak menawarkan kebaruan. Menurut SETARA Institute, persoalan utama reformasi Polri bukan terletak pada posisi ketatanegaraan, melainkan pada luasnya kewenangan Polri yang tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai.Penegasan struktural semata tidak otomatis menyelesaikan persoalan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, dan budaya impunitas.

Sebagai penguatan, SETARA Institute merekomendasikan penggunaan hasil riset Desain Transformasi Polri (2024) yang disusunnya sebagai rujukan substantif bagi Komisi III DPR. Riset tersebut mengidentifikasi 12 rumpun masalah utama yang dideduksi dari 130 persoalan laten di tubuh Polri, mencakup aspek kultural, instrumental, dan struktural. Desain tersebut juga menawarkan kerangka komprehensif berupa empat pilar transformasi, 12 agenda strategis, serta 50 aksi konkret menuju transformasi Polri yang selaras dengan Visi Indonesia 2045.

“Reformasi Polri membutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan menyeluruh, bukan sekadar penegasan ulang norma yang sudah ada,” pungkas SETARA Institute.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version