Jakarta,- Kabarlagi.id.Di era teknologi informasi dan digitalisasi saat ini, kebanyakan masyarakat membutuhkan kemudahan untuk melakukan transaksi layanan publik dan masyarakat ingin kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi ketika sedang mengurus dokumen di kantor-kantor pelayanan publik.
Penerapan dan pengaktifan KTP digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Republik Indonesia dalam hal ini perpanjangan tangannya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Daerah bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam transaksi pelayanan publik.

Sudin Dukcapil Kebayoran lama Selatan mengadakan sosialisasi serta pengaktifan KTP Digital kepada masyarakat.Bertempat di Aula Masjid Jami Khairul Ibad RW 05 Kebayoran Lama Selatan,Selasa (26/08).
Muchlis selaku petugas Dukcapil menambahkan “proses pengaktifan pagi ini adalah cara langsung agar masyarakat bisa langsung pasang KTP Digital ini secara mudah tanpa harus ke kelurahan.”tegasnya.
Iswandi selaku sekretariat RW 05 Kebayoran Lama Selatan menambahkan .”masyarakat terbantu dalam proses pengaktifan KTP ini karena langsung di Pandu dan proses nya sangat mudah dan cepat.”kata Iswandi.

Cara Buat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Ponsel dengan akses internet
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat e-mail aktif
Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
1 Comment