News

TNI Aktif Menjadi Direktur Bulog: Mengkhianati Reformasi TNI

Jakarta,- Kabarlagi.id.Penempatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Bulog merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004.

Read More
Figur

Revisi Tatib DPR Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

Oleh : Hendardi,(Ketua Dewan Nasional SETARA Institute) Jakarta,- Kabarlagi.id.Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas.

Read More