TNI Aktif Menjadi Direktur Bulog: Mengkhianati Reformasi TNI
Jakarta,- Kabarlagi.id.Penempatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Bulog merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004.
Jakarta - Kabarlagi.id.Seleksi Calon Dewas KPK Priode 2024-2029, yang di umumkan tanggal, 8 Agustus 2024
Jakarta,- Kabarlagi.id.Penempatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Bulog merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004.
Oleh : Hendardi,(Ketua Dewan Nasional SETARA Institute) Jakarta,- Kabarlagi.id.Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas.