News

TNI Aktif Menjadi Direktur Bulog: Mengkhianati Reformasi TNI

Jakarta,- Kabarlagi.id.Penempatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Bulog merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004.

Read More