Jakarta,- Kabarlagi.id.Penempatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Bulog merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan mengkhianati reformasi TNI yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Keputusan pemerintah ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap reformasi TNI dan mengabaikan kritik publik terkait penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintahan baru tidak berniat memperbaiki regresi reformasi militer yang terjadi pada era sebelumnya.
Dalam kasus penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), pemerintah melakukan akrobatik hukum dengan mengubah regulasi untuk melegitimasi penempatan tersebut. Namun, perubahan ini tidak mengubah fakta bahwa jabatan Seskab tidak relevan untuk diduduki oleh prajurit TNI dan bertentangan dengan UU TNI.
Penempatan TNI pada jabatan sipil seperti Direktur Bulog dan Seskab menunjukkan bahwa pemerintah masih percaya pada konsep dwifungsi militer, yaitu keterlibatan militer dalam urusan sipil. Hal ini bertentangan dengan prinsip militer profesional yang fokus pada tugas pertahanan negara.
Pelibatan TNI pada ranah sipil dapat berdampak negatif pada profesionalisme prajurit dan menghambat pembangunan yang demokratis. Padahal, Indonesia telah mengadopsi konsep pemerintahan modern seperti good governance dan collaborative governance yang tidak memerlukan peran militer.
Penempatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Bulog merupakan kemunduran dalam reformasi TNI dan pengkhianatan terhadap semangat profesionalisme militer. Pemerintah harus mengevaluasi kembali kebijakan ini dan berkomitmen pada reformasi TNI yang konsisten.