Berkabar Untuk Indonesia Jl. Kramat Lontar No.H. 92, RT.6/RW.7, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450

Menu Utama

Pasokan Sawit Aceh Tamiang Lari ke Sumut Ancam Operasional PKS

PenulisRizki Saputra
Dipublikasikan

Aceh Tamiang – Kabarlagi.id. Arus truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara semakin tak terbendung. Fenomena ini memicu kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan industri pengolahan sawit lokal yang mulai kekurangan pasokan bahan baku.

Aceh Tamiang sebenarnya memiliki modal besar sebagai salah satu pusat industri sawit di Aceh dengan 124 bidang Hak Guna Usaha (HGU). Luas perkebunannya mencapai lebih dari 45 ribu hektare, belum termasuk lahan milik rakyat. Namun, besarnya potensi ini belum menjamin keamanan stok bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di dalam daerah.

”Kondisi ini bukan hanya mempengaruhi pasokan bahan baku PKS lokal, tetapi juga berpotensi mengurangi perputaran ekonomi sawit di Aceh Tamiang,”ujar salah satu pihak yang memantau pergerakan distribusi di perbatasan.

Ketimpangan harga pembelian menjadi sumbu utama masalah ini. Para pengepul dan petani cenderung mengirim hasil panen mereka menyeberang ke Sumatera Utara karena nilai jual yang lebih menguntungkan. Selisih harga yang signifikan memaksa mereka mengabaikan PKS terdekat demi mengejar margin keuntungan di luar daerah.

Dampaknya mulai terasa di lantai produksi. Beberapa PKS di Aceh Tamiang dilaporkan sempat menghentikan operasional sementara karena mesin mereka kekurangan bahan untuk diolah. Jika operasional pabrik terganggu, efek dominonya menyasar pada serapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi desa di sekitar wilayah industri.

Di sisi lain, petani sawit berada pada posisi sulit. Mekanisme pasar yang belum sinkron di wilayah perbatasan membuat mereka memilih lokasi dengan penawaran tertinggi sebagai pilihan rasional.

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kini mulai memperketat pengawasan distribusi sawit keluar daerah. Bupati Aceh Tamiang menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi ekosistem industri lokal sekaligus menjaga kepentingan petani.

”Pemerintah daerah akan memperketat pengawasan harga sawit guna melindungi petani dari pembelian di bawah harga acuan pemerintah,”tegas Bupati dalam keterangannya terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga TBS.

Selain membentuk satgas, Pemkab Aceh Tamiang juga telah menyiapkan surat edaran agar pembelian TBS sesuai dengan harga ketetapan pemerintah. Akses informasi harga kini dibuka secara transparan, lengkap dengan kanal pengaduan bagi petani yang merasa dirugikan oleh permainan harga.

Tanpa pengawasan tata niaga yang lebih ketat, industri pengolahan di Aceh Tamiang terancam kalah bersaing dalam perebutan rantai ekonomi sawit di wilayah perbatasan. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment
scroll to top