Jakarta – Kabarlagi.id. Sebuah keluhan di media sosial memicu diskusi publik mengenai tagihan perawatan rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kasus ini berawal dari seorang pasien yang terkejut karena harus membayar denda pelayanan, padahal ia terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Usut punya usut, tagihan tersebut muncul akibat status kepesertaan yang sempat menunggak dan baru diaktifkan sesaat sebelum pasien menjalani rawat inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan adanya mekanisme sanksi administratif bagi peserta dengan kondisi tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, langkah ini diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin pembayaran iuran.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” jelas Rizzky.
Selain masalah tunggakan, otoritas jaminan kesehatan ini juga mengatur batasan tanggungan medis. Secara umum, cakupan manfaat JKN mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Layanan tersebut menjangkau tindakan medis dasar hingga prosedur pengobatan yang kompleks.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Meskipun jaminannya sangat luas, terdapat kondisi spesifik yang membuat sebuah penanganan medis tidak masuk dalam daftar tanggungan. Sebagian besar pengecualian ini terjadi karena ranah pembiayaannya sudah menjadi tanggung jawab lembaga negara lain. Rehabilitasi korban narkoba dialihkan ke Badan Narkotika Nasional, alat kontrasepsi diurus oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sementara pendampingan medis korban kekerasan masuk kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Rizzky menambahkan rincian lebih lanjut terkait batasan silang antar-lembaga tersebut.”Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.
Di luar pengalihan ke instansi lain, tindakan medis dengan tujuan estetika seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi murni tidak ditanggung. Pengobatan yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia juga gugur dari daftar penjaminan. Hal serupa berlaku untuk praktik pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif melalui penilaian teknologi kesehatan.
Penetapan batas manfaat ini bukanlah sebuah kebijakan mendadak. Landasan hukumnya telah mengakar sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 terbit, jauh sebelum lembaga asuransi sosial ini resmi beroperasi. Aturan tersebut terus disempurnakan secara berkala hingga wujud terbarunya tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2024.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky. (Rizki)




