Merauke – Kabarlagi.id. Sekretaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu menyerahkan remisi umum kepada 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Senin, (17/08/2026). Penyerahan ini dilakukan di Stadion Katalpal Merauke tepat setelah prosesi upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia usai dilaksanakan.

Dalam suasana peringatan kemerdekaan tersebut, Ferdinandus menekankan bahwa pengurangan masa pidana ini bukan sekadar kebijakan administratif. Baginya, remisi adalah kesempatan bagi warga binaan untuk menata ulang masa depan mereka.

“Pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru kehidupan dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” tegas Ferdinandus saat memberikan sambutan.

Ia memaparkan bahwa apresiasi negara ini diberikan sebagai motivasi agar para penghuni Lapas terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas diri selama masa pembinaan. Ferdinandus berharap para penerima remisi benar-benar kapok dan tidak lagi bersentuhan dengan hukum di masa mendatang.

“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” urai Sekda Papua Selatan itu.

Lebih lanjut, Ferdinandus mengingatkan landasan hukum proses pemasyarakatan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Regulasi tersebut menjamin hak warga binaan untuk mendapatkan pembinaan, pendidikan, hingga tahapan integrasi yang profesional dan berkeadilan.

“Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, maupun interaksi sosial,” imbuhnya.

Perhatian khusus juga diberikan Ferdinandus kepada anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Menurutnya, mereka adalah aset masa depan bangsa yang masih memiliki jalan panjang untuk memperbaiki diri. Ia berpesan agar mereka terus belajar dan membangun cita-cita yang tinggi.

“Persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, karena masa depan bangsa berada di tangan kalian,” tuturnya memberikan semangat.

Di sisi lain, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Merauke Hendrik mengungkapkan data rinci mengenai jumlah penghuni. Hingga Senin, (17/08/2026), tercatat ada 564 warga binaan di dalam Lapas yang terdiri dari 486 narapidana dan 78 tahanan.

Hendrik merinci bahwa dari total tersebut, hanya 418 orang yang dinyatakan layak mendapatkan remisi umum tahun ini.

“Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” jelas Hendrik.

Ia menambahkan, kriteria penerima remisi sudah melalui seleksi ketat. Para narapidana minimal harus sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan menunjukkan progres positif dalam setiap program pembinaan yang disediakan pihak Lapas. (Rizki)