Medan – Kabarlagi.id. Amsal Christy Sitepu berdiri tegak di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menepis seluruh tuduhan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo dengan penegasan bahwa dirinya adalah seorang pekerja seni, bukan pencuri uang negara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 pada Rabu (04/03/2026), Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya yang emosional namun tetap bertumpu pada argumen teknis. Proyek yang bersumber dari Dana Desa ini menyeretnya ke kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dua tahun penjara atas dugaan kerugian negara.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tegas Amsal Sitepu di PN Medan, Rabu, (04/03/2026).
Suasana ruang sidang mendadak hening saat Amsal mengupas detail teknis produksi audiovisual yang dianggap JPU sebagai bentuk penggelembungan harga (mark-up). Ia menyoroti lima poin pekerjaan—mulai dari ide, penggunaan mikrofon, hingga proses editing dan dubbing—yang dalam tuntutan jaksa nilainya dianggap nol.
Bagi Amsal, penilaian tersebut adalah sebuah pelecehan terhadap profesi kreatif. Ia berargumen bahwa proses intelektual seperti konsep dan sentuhan profesional dalam penyuntingan gambar tidak mungkin tidak memiliki nilai ekonomi. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” tambahnya dengan nada getir.
Persidangan ini tak hanya menjadi panggung pembuktian fakta hukum, tetapi juga ruang luapan emosi bagi keluarga. Lovia Sianipar, istri terdakwa, tak mampu membendung air mata saat meminta keadilan bagi suaminya. Ia berharap Majelis Hakim melihat fakta-fakta yang muncul selama persidangan secara jernih.
Dukungan juga datang dari luar pagar pengadilan. Massa yang menamakan diri Relawan Pink hadir membawa setangkai bunga sebagai simbol cinta dan tuntutan keadilan. Anis Ketaren, Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, menyebut kehadiran mereka merupakan mandat moral, termasuk titipan pesan dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
“Bunga ini tanda dukungan kami, tanda hati kami. Beliau (Hinca Panjaitan) berpesan sampaikan tanda cinta saya kepada keluarga dan tanda menuntut keadilan saya kepada penegakan hukum,” ungkap Anis Ketaren di halaman PN Medan, Rabu, (04/03/2026).
Di sisi lain, Amsal mempertanyakan konstruksi hukum perkara ini yang menurutnya lebih tepat berada di ranah perdata. Ia juga menyentil ketimpangan tanggung jawab hukum, di mana kepala desa selaku pengguna jasa justru tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang benar ditemukan kerugian negara.
Pledoi yang diberi judul “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih” itu ditutup dengan permohonan bebas murni. Kalimat “Brelah aku mulih” yang berarti “izinkan aku pulang” dalam bahasa Karo menjadi penutup yang menyisakan keheningan panjang di ruang sidang. Kini, nasib sang pekerja seni berada di tangan Majelis Hakim yang akan memberikan putusan setelah agenda replik dari jaksa selesai digelar. (Rizki)

