Jakarta – Kabarlagi.id.Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) kian menguat, menyusul pernyataan kontroversial yang disampaikan dalam sebuah acara televisi. Ketua KKRI dinilai telah melenceng dari fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas independen dan malah tampil layaknya juru bicara Kejaksaan.
Ardi Manto dari lembaga Imparsial menilai, sikap Ketua KKRI dalam menanggapi polemik kasus hukum yang menyeret nama ekonom senior Tom Lembong sangat disayangkan. Alih-alih mengkritisi dan mengevaluasi langkah Kejaksaan, Ketua KKRI justru dinilai membela institusi tersebut secara membabi buta.
“Komisi Kejaksaan bukan humas atau corong Kejaksaan. Fungsinya adalah mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku jaksa. Apa yang terjadi saat ini justru berbanding terbalik,” ujar Ardi dalam pernyataan pers yang diterima redaksi, Jumat (26/7).
Menurut Ardi, hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 tentang KKRI, yang menegaskan bahwa lembaga ini dibentuk untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kontroversi makin memuncak ketika Ketua KKRI dalam pernyataan yang viral menyebut bahwa “pedagang pecel lele pun bisa dikenai delik korupsi”. Ucapan itu tidak hanya dianggap tidak etis, tetapi juga menimbulkan keresahan publik, serta memperkuat kesan bahwa KKRI gagal menjalankan peran pengawasan secara obyektif.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah lembaga pegiat hukum dan HAM, kini mendesak agar Presiden segera mencopot Ketua KKRI dari jabatannya. Mereka juga meminta agar arah dan fungsi KKRI dikembalikan ke marwah awal: sebagai pengawas independen, bukan alat pembenaran institusi Kejaksaan.
“Komisi ini dibentuk sebagai perwakilan publik dalam mengontrol Kejaksaan, bukan menjadi perpanjangan tangan institusi yang diawasi. Bila pengawasan berubah menjadi pembelaan, ini alarm bahaya bagi demokrasi dan keadilan,” tegas Ardi.
Sejauh ini, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi atas desakan pencopotan Ketua KKRI tersebut.(***)