Harapkan Kondusifitas di Banten Terwujud: Warga Meminta Gubernur Ambil Sikap Tegas
News

Harapkan Kondusifitas di Banten Terwujud: Warga Meminta Gubernur Ambil Sikap Tegas

Serang Banten – Kabarlagi id  Kondusifitas adalah merupakan kondisi yang akan mendukung terlaksananya sesuatu dengan baik. Seperti suasana yang nyaman, tenang dan aman, sehingga tujuan dapat tercapai secara efektif. Selain dari itu, salah satu dari istilah kata ini sering digunakan dalam konteks pekerjaan seorang Kepala Daerah (Gubernur) di lingkungan kerja yang produktif ataupun konteks dalam persoalan sosial dengan situasi masyarakat yang aman dan tertib.

Dijelaskan juga, Gubernur selaku Kepala Daerah memiliki dua fungsi utama sebagai kepala daerah otonom, dan sebagai wakil pemerintah pusat. Sebagai dasar pelaksanaan kerja, maka Gubernur memiliki dua dasar fungsi tersebut seperti penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk dapat berjalannya pemerintahan dalam menyusun kebijakan, perencanaan, dan implementasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kemudian Gubernur diharapkan bisa memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, guna menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah. Gubernur juga harus menjadi penengah atau menyelesaikan sengketa yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Mengevaluasi peraturan daerah: Bertanggung jawab mengevaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD, pajak daerah, retribusi, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Kamis (23-10-2025)

Seperti hal adanya satu kegaduhan terjadi di medsos saat ini yang menerangkan adanya hal persoalan terjadi di Wilayah Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Kemuning Kecamatan Tunjungteja.

Seperti berdasarkan dari hasil penelusuran dan sebuah kajian yang dilakukan dengan cara menghimpun beberapa informasi yang didapat, bahwa selaku Warga Masyarakat Banten mengatakan bahwa persoalan ini harus segera dilakukan sebuah mediasi yang baik secara lembaga pemerintahan, yakni Pemerintah Provinsi Banten, agar tidak lagi disebut sebut sebagai adanya pemicu kegaduhan di publik.

“Gubernur harus berani mengambil keputusan terkait adanya sebuah dugaan sengketa lahan yang terjadi di Desa Kemuning tersebut, yang mana sebelumnya ada beberapa pihak instansi OPD yang menyatakan bahwa ada salah satu aset milik Pemprov Banten dengan klaim sebuah situ sudah dilakukan jual beli oleh oknum masyarakat kepada perusahaan dengan luas kurang lebih 10-20 H. Jelas “M.s, (inisial)

Namun disisi lain, dirinya “M.s, kembali menjelaskan bahwa dari beberapa informasi masyarakat yang notabene nya mengaku selaku pemilik, telah membantah keras dan tidak membenarkan atas adanya pengklaiman tersebut, bahkan juga mereka sudah mengaku memiliki alas hak berdasarkan dokumen turun temurun sebagai pemilik ahli waris.

“Ini yang Saya anggap sudah menjadi pemicu kegaduhan, dan terkesan adanya pembiaran yang tidak pernah terselesaikan oleh pemerintah daerah”, Maka itu Kami bersama masyarakat lainnya meminta Gubernur segera melakukan ruang mediasi sebelum ada pihak yang dirugikan, bahkan menjadi korban yang di kambing hitamkan. Pungkas “M.s, penuh harap.

Gubernur beserta pihak terkait lainnya agar dapat melakukan proses mediasi, negosiasi, atau melalui jalur hukum. Agar ada sebuah keputusan yang kemudian memiliki dasar fakta hukum dan bukti kepemilikan yang sah, bukan seperti yang terjadi seperti saat ini dengan klaim mengkaim dari dua pihak.

Untuk hal ini, langkah kebijakan Gubernur kedepannya juga untuk melindungi hak-hak sebenarnya pemilik.

“Segera buat ruang mediasi dan negosiasi untuk memfasilitasi dialog antara warga dan pemerintah provinsi guna mencari solusi dengan melakukan Pemeriksaan dan verifikasi fakta, melakukan penyelidikan dan verifikasi ulang bukti-bukti kepemilikan lahan untuk memastikan siapa pemilik sah dari lahan tersebut.

Selanjutnya, disisi lain sebuah keterangan datang dari Sopwanudin, selaku Kades Kemuning yang juga membenarkan adanya persoalan yang saat ini terjadi, dalam harapannya Kades juga meminta kepada Gubernur Banten agar melakukan persoalan tersebut.

“Kapasitas saya hanya selaku Kades yang juga merupakan sebagian dari penerimaan Desa meminta adanya kebijakan pemerintah provinsi untuk sebuah langkah yang secepatnya akan menjadi akhir penyelesaian masalah yang ada di Wilayah Desa Kemuning. Sebab apapun adanya, selaku Kepala Desa hanya bisa memfasilitasi ruang mediasi yang akan dilakukan, dan akan memberikan dokumen dan Catatan penting yang ada di Pemerintah Desa jika diperlukan tanpa harus menutup nutupi, namun semua itu dikembalikan lagi kepada Bapak Gubernur Banten selaku Tahapan tertinggi di kepemerintahan daerah Provinsi banten. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *