Karantina Jambi Cegat Penyelundupan Burung di Kuala Tungkal
Goverment News

Karantina Jambi Cegat Penyelundupan Burung di Kuala Tungkal

Jambi – Kabarlagi.id. Kejelian petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi kembali teruji di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal. Enam ekor burung yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang kapal KMP Senangin berhasil diamankan saat hendak diselundupkan dari Kepulauan Riau menuju Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/02/2026).

Kecurigaan petugas bermula saat melakukan pengawasan rutin terhadap pergerakan penumpang yang baru turun dari kapal. Pemeriksaan mendetail terhadap barang tentengan akhirnya mengungkap keberadaan satwa tak berdokumen tersebut.

Jenis yang diamankan cukup beragam, terdiri dari satu ekor Penitis Bunga Api, satu ekor Kolibri Kelapa, tiga ekor Kolibri Ninja, dan satu ekor burung Corok-corok. Semuanya dibawa tanpa selembar pun dokumen kesehatan hewan.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat kesehatan dalam lalu lintas hewan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Setiap lalu lintas hewan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas,” tegas Sudiwan di Jambi, Rabu (19/02/2026).

Di lapangan, situasi sempat dinamis. Petugas awalnya memberikan opsi prosedural kepada pemilik satwa untuk melengkapi dokumen melalui mekanisme penolakan atau mengembalikan hewan ke daerah asal. Namun, pemilik bersikeras menolak memenuhi ketentuan tersebut. Tak ada pilihan lain, petugas langsung melakukan tindakan penahanan.

Tak ingin membiarkan satwa tersebut stres dalam kurungan, Karantina Jambi segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Keenam burung itu akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah dilepasliarkan di kawasan Hutan Kota Jambi.

Langkah ini diambil bukan hanya demi kesejahteraan hewan, tetapi juga fungsi ekologisnya. Burung-burung jenis kolibri, misalnya, memegang peran vital sebagai penyerbuk alami yang menjaga keseimbangan ekosistem.

“Meskipun burung tersebut bukan termasuk satwa yang dilindungi, pengiriman tanpa dokumen resmi tetap berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan antar wilayah,” jelas Sudiwan.

Penindakan ini menambah daftar panjang ketegasan Karantina Jambi dalam menjaga pintu gerbang provinsi. Data berbicara, sepanjang awal tahun 2026 saja, tercatat sudah ada 11 kali penahanan dan 9 kali penolakan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi syarat.

Angka ini melonjak signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana tidak tercatat adanya tindakan penahanan maupun penolakan. Peningkatan drastis ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar Jambi kini semakin rapat dan tak kenal kompromi. (Rizki)

administrator
Jurnalis, Videografer & Founder Klik Ternak. 2+ thn pengalaman menyatukan teknologi & visual storytelling demi edukasi peternakan yang inspiratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *