Merauke – Kabarlagi.id. Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengikuti rapat koordinasi tata kelola dana otonomi khusus se-Papua yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (8/10/2026). Rapat koordinasi tersebut berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Wakil Menteri Dalam Negeri, Gedung F Lantai 2.
Pertemuan ini melibatkan jajaran Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Bapperida, serta Kepala BPKAD dari seluruh wilayah Tanah Papua. Dalam forum itu, pimpinan rapat menjelaskan tugas yang diterimanya dari pimpinan komite eksekutif.
“Saya ditugaskan oleh Ketua Komite Eksekutif, Dr. Felix Wanggai, untuk menangani bidang tata kelola otonomi khusus selama satu tahun ini,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Ribka juga menerima penugasan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengawal percepatan serta perbaikan pelaksanaan otonomi khusus di Tanah Papua. Pengelolaan dana otonomi khusus tercatat telah berjalan selama 25 tahun dengan pengawasan masyarakat, sekaligus menjadi dukungan pembiayaan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup warga.
Pengelolaan anggaran tersebut dinilai menghadapi tantangan berat ketika Tanah Papua masih berada dalam satu provinsi. Keadaan tersebut membuat penyaluran dan pelaksanaan program belum berjalan optimal, sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan warga.
“Walaupun demikian, kita juga harus mengakui bahwa telah banyak keberhasilan yang dicapai melalui dukungan dana otonomi khusus dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucap Ribka.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kemudian menyatukan langkah untuk memperbaiki seluruh sistem pengelolaan dana tersebut sejak setahun sebelumnya.
“Karena itu, pada tahun 2025 kita telah membangun komitmen bersama untuk memperbaiki seluruh tata kelola dana otonomi khusus,” kata Ribka.
Ribka menyebut pembenahan ini memerlukan kerja bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam proses tersebut, peran kementerian menjadi bagian penting dalam pembinaan wilayah.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kita perlu melihat peran strategis Kementerian Dalam Negeri,” tutur Ribka.
Berdasarkan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan provinsi. Sementara itu, gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat untuk membina kabupaten dan kota, dengan seluruh koordinasi nasional berada di bawah menteri dalam negeri.
“Karena itu, kita sudah memahami bersama apa yang menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat, apa yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah, serta bagaimana pelaksanaan desentralisasi dalam kerangka pemerintahan daerah,” kata Ribka.
Mengenai aspek kebijakan anggaran, kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.5/167 tentang penyesuaian alokasi dan penggunaan dana otonomi khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur tahun 2026. Surat edaran ini menegaskan instruksi Presiden agar dana otonomi khusus tidak dipotong efisiensi anggaran, sehingga seluruh dana dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan alokasi belanja tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk penetapan perubahan APBD tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Langkah-langkah tersebut saya kira sudah dikerjakan oleh teman-teman pemerintah daerah. Karena itu, mungkin tidak perlu kita uraikan secara terlalu detail,” ucap Ribka.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas terus memberikan asistensi teknis kepada pemerintah daerah. Penyaluran dana otonomi khusus dilaporkan mencapai target penuh pada periode anggaran sebelumnya.
“Kita patut bersyukur bahwa pada tahun 2025, sampai dengan Rabu, 31 Desember 2025, seluruh dana otonomi khusus telah tersalurkan 100 persen. Kemudian memasuki tahun 2026, pada triwulan pertama penyaluran juga telah mencapai 100 persen,” tutur Ribka.
Pemerintah kini terus memantau dan mendorong sekitar 11 daerah pada triwulan kedua agar proses penyaluran anggaran berjalan lancar. Langkah ini diarahkan agar dana otonomi khusus tepat sasaran bagi masyarakat asli Papua.
“Karena itu, mari kita terus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan otonomi khusus semakin baik, transparan, akuntabel, dan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” kata Ribka. (RED)










