Lindungi Satwa Endemik Karantina Papua Selatan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Satwa
News

Lindungi Satwa Endemik Karantina Papua Selatan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Satwa

Merauke – Kabarlagi.id. Dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) berhasil diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan saat memasuki wilayah Merauke menggunakan KM Tatamailau. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya intensif Karantina mencegah masuknya hama dan penyakit hewan serta melindungi keanekaragaman hayati Papua Selatan dari ancaman perdagangan ilegal.

Tindakan tegas tersebut dilakukan saat pengawasan rutin kedatangan alat angkut laut di Pelabuhan Laut Merauke, menegaskan peran krusial Karantina dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik. Burung nuri kepala hitam merupakan spesies asli Papua yang populasinya terus tertekan, menjadikannya target utama praktik ilegal.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, drh. Harris Prayitno, menegaskan bahwa burung tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

“Burung tersebut merupakan satwa endemik Papua yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal,” terang Harris di Merauke, (13/01).

Ia menambahkan, setiap bentuk penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, maupun pengangkutan satwa ini wajib disertai izin resmi dari otoritas berwenang.

“Karantina hadir untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi demi menjaga kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala BKHIT Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si., menegaskan bahwa Karantina Papua Selatan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta satwa liar di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin,” ucap Ferdi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Papua Selatan.

Sebagai tindak lanjut, kedua burung nuri kepala hitam tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Merauke untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi.

Proses serah terima dilaksanakan secara resmi dan disaksikan langsung oleh pemilik, menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus ini. (Rizki)

administrator
Jurnalis, Videografer & Founder Klik Ternak. 2+ thn pengalaman menyatukan teknologi & visual storytelling demi edukasi peternakan yang inspiratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *