Menu ✖

Mode Gelap
AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar KPA Merauke Evaluasi Kinerja, Prioritaskan Edukasi HIV/AIDS bagi Usia Produktif Pemprov Papua Selatan Minta BGN Buka Dapur MBG di Wilayah 3T

News · 15 Jan 2026 01:40 WIT ·

Lindungi Satwa Endemik Karantina Papua Selatan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Satwa


					Lindungi Satwa Endemik Karantina Papua Selatan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Satwa Perbesar

Merauke – Kabarlagi.id. Dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) berhasil diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan saat memasuki wilayah Merauke menggunakan KM Tatamailau. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya intensif Karantina mencegah masuknya hama dan penyakit hewan serta melindungi keanekaragaman hayati Papua Selatan dari ancaman perdagangan ilegal.

Tindakan tegas tersebut dilakukan saat pengawasan rutin kedatangan alat angkut laut di Pelabuhan Laut Merauke, menegaskan peran krusial Karantina dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik. Burung nuri kepala hitam merupakan spesies asli Papua yang populasinya terus tertekan, menjadikannya target utama praktik ilegal.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, drh. Harris Prayitno, menegaskan bahwa burung tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

“Burung tersebut merupakan satwa endemik Papua yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal,” terang Harris di Merauke, (13/01).

Ia menambahkan, setiap bentuk penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, maupun pengangkutan satwa ini wajib disertai izin resmi dari otoritas berwenang.

“Karantina hadir untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi demi menjaga kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala BKHIT Papua Selatan, Ferdi, S.P., M.Si., menegaskan bahwa Karantina Papua Selatan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta satwa liar di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi tanpa izin,” ucap Ferdi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Papua Selatan.

Sebagai tindak lanjut, kedua burung nuri kepala hitam tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Merauke untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi.

Proses serah terima dilaksanakan secara resmi dan disaksikan langsung oleh pemilik, menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus ini. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad

7 Oktober 2026 - 15:47 WIT

Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga

6 Oktober 2026 - 09:43 WIT

TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar

4 Oktober 2026 - 21:55 WIT

KPA Merauke Evaluasi Kinerja, Prioritaskan Edukasi HIV/AIDS bagi Usia Produktif

2 Oktober 2026 - 21:37 WIT

Pemprov Papua Selatan Minta BGN Buka Dapur MBG di Wilayah 3T

2 Oktober 2026 - 21:13 WIT

Capaian Program Hunian dan Pengelolaan Sampah, Merauke Sabet Dua Penghargaan Kemendagri

2 Oktober 2026 - 18:49 WIT

Trending di Goverment