Merauke – Kabarlagi.id. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merauke meluncurkan program pelayanan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis, menyasar langsung sekolah-sekolah dasar di wilayah tersebut. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari peringatan Hari Jadi Kota Merauke ke-124 tahun 2026, dengan fokus utama pada percepatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya bagi anak-anak Orang Asli Papua (OAP).
Sekretaris Dukcapil Merauke, Totok Sudarmanto, S.Sos, mengungkapkan bahwa pelayanan ini dipusatkan di tiga lokasi strategis: SD Imbuti Merauke, SD Gudang Arang, dan SD Negeri 1 Merauke.
“Kami sengaja mengambil SD Imbuti Merauke dan SD Gudang Arang yang memang anak-anak Orang Asli Papua lebih banyak di situ, maka kami menyasar lokus di situ di samping SD Negeri 1,” terang Sudarmanto di Kantor Dukcapil Merauke, Senin (02/02/2026).
Program jemput bola ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh akta kelahiran, yang menjadi prasyarat penting untuk data Dapodik dan pembuatan KIA.
“Kepemilikan akta kelahiran ini bisa membantu anak-anak kita dalam rangka persiapan biasanya kalau data Dapodik itu diminta akta kelahiran,” jelas Sudarmanto.
Selain itu, KIA juga berperan sebagai identitas resmi anak sejak lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari.
“Ini penting kalau mereka mau umpamanya ke mana atau mungkin perlu identitas yang diperlukan, maka mereka bisa menunjukkan Kartu Identitas Anak,” tambahnya.
Dukcapil Merauke menargetkan siswa kelas 4, 5, dan 6 di setiap sekolah yang dikunjungi. Setiap lokasi akan dilayani selama satu hari, dengan estimasi kemampuan cetak mencapai 200 hingga 250 dokumen per hari. Program ini sangat terbantu oleh alokasi ruang dari Pemerintah Kabupaten Merauke dan panitia HUT Merauke, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Dukcapil.
“Kami bersyukur karena akan sangat membantu kami dalam melaksanakan mencapai indikator-indikator yang ada di dalam Renstra,” ucap Sudarmanto.
Ia juga menegaskan bahwa semua pelayanan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan KIA, tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Kependudukan 24 Tahun 2013, semua biaya yang berkaitan dengan dokumen kependudukan gratis, tidak ada biaya yang dipungut,” tegas Sudarmanto. (Rizki)

