Merauke – Kabarlagi.id. Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara serentak pada Jumat (10/4/2026) sebagai tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak berarti libur. Seluruh ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan kinerja harian melalui grup WhatsApp.
“Kami Provinsi Papua Selatan mulai melaksanakan WFH hari ini, yakni Jumat, 10 April 2026 dan seterusnya tiap Jumat. Jadi, sama sekali tidak mengganggu kinerja pemerintahan, WFH dilakukan dalam bentuk WhatsApp group,” ujar Ferdinandus.
Ferdinandus merinci bahwa sistem ini berlaku bagi staf serta pejabat eselon III dan IV. Sementara itu, pejabat eselon II ke atas serta staf yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Kita tidak memberlakukan sistem shift, tetapi kita melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Kebijakan ini juga telah diperluas ke empat kabupaten di wilayah Papua Selatan, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Gubernur Papua Selatan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten setempat pada 7 April lalu agar kebijakan serupa dapat segera diimplementasikan.
Sebelum pemberlakuan WFH, Ferdinandus mencatat tingkat kehadiran ASN di Papua Selatan sebenarnya masih cukup tinggi, yakni di atas 80 persen, meskipun banyak pegawai harus menempuh perjalanan hingga satu jam lebih menuju kantor.
Selain kebijakan WFH, Pemprov Papua Selatan juga mulai mengintensifkan langkah-langkah efisiensi anggaran. Upaya tersebut mencakup pengetatan biaya perjalanan dinas serta pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan operasional.
“Pihaknya juga melakukan efisiensi dari beberapa kegiatan semisal perjalanan dinas dan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak yang berlebihan,” pungkas Ferdinandus. (Rizki)
Pemprov Papua Selatan Resmi Berlakukan WFH bagi ASN Tiap Jumat


