Merauke – Kabarlagi.id. Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Aturan baru tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 10 April 2026 mendatang.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi sistem kerja ASN. Langkah tersebut selaras dengan Undang-Undang ASN yang mengatur kombinasi sistem kerja Work From Office (WFO) dan WFH.
“Dalam upaya kita bersama untuk menghemat energi, ada surat edaran dari Mendagri untuk semua ASN melaksanakan WFH satu hari dalam satu Minggu yakni pada Jumat,” ujar Apolo di Merauke, Kamis (2/4/2026).
Meski kebijakan WFH diterapkan, Apolo menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ia mengecualikan seluruh pejabat eselon I dan II, serta unit kerja yang bersinggungan langsung dengan masyarakat agar tetap masuk kantor seperti biasa.
“Semua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat tetap masuk kantor. Staf administrasi boleh WFH setiap Jumat,” tegasnya.
Instansi yang wajib tetap beroperasi normal setiap hari Jumat meliputi klinik, rumah sakit, puskesmas, serta unit pelayanan administrasi seperti perizinan.
Menyusul instruksi tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Papua Selatan saat ini tengah merampungkan surat edaran teknis sebagai turunan dari aturan Mendagri. Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di wilayah Papua Selatan. (Rizki)


