Menu ✖

Mode Gelap
Kantor Lapas Merauke Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon Charles Kossay Nilai Prabowo Tepat Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Berharap Konflik Papua Ikut Dituntaskan Kawal Otsus Papua, Kemendagri Dorong Penyaluran Dana 11 Daerah AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga

Goverment · 20 Apr 2026 12:42 WIT ·

Pemprov Papua Selatan Wajibkan Kendaraan Ubah Plat ke Kode PS


					Pemprov Papua Selatan Wajibkan Kendaraan Ubah Plat ke Kode PS Perbesar

Merauke – Kabarlagi.id. Pemerintah Provinsi Papua Selatan kini mengambil langkah tegas untuk menertibkan administrasi kendaraan di wilayahnya dengan mendorong pemindahan plat nomor kendaraan dari kode PA ke PS. Kebijakan ini menyasar seluruh kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik warga di provinsi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengungkapkan bahwa agenda transformasi plat nomor ini seharusnya sudah berjalan sejak periode 2023-2024. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum berjalan maksimal sehingga memerlukan tindak lanjut yang lebih serius.

“Mestinya plat nomor kendaraan dinas maupun pribadi sudah harus PS semua,” tegas Ferdinandus usai memimpin apel kendaraan dinas di halaman Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Senin (20/4/2026).

Ferdinandus menjelaskan, Gubernur Papua Selatan telah menginstruksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk mempercepat proses peralihan tersebut. Langkah ini menjadi krusial dalam kerangka efisiensi anggaran, di mana daerah dituntut untuk lebih kompetitif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama ini, pemprov cenderung bersikap toleran terkait urusan pajak kendaraan. Namun, Ferdinandus menekankan bahwa masa toleransi telah berakhir. Pasalnya, keterlambatan peralihan plat nomor membuat potensi pajak daerah masih mengalir ke provinsi induk, yakni Provinsi Papua.

Di sisi lain, apel kendaraan dinas ini juga menjadi momentum penertiban aset. Pemerintah provinsi memperketat pengawasan agar tidak terjadi pemindahtanganan aset secara ilegal. Ferdinandus menegaskan bahwa kendaraan dinas wajib digunakan oleh pihak yang berhak, dan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti diwajibkan mengembalikan fasilitas tersebut.

“Kami disiplin untuk itu, bagi ASN pengguna kendaraan dinas yang pensiun harus mengembalikan kendaraan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses penarikan aset dari mantan ASN tersebut sudah mulai berjalan dengan beberapa kendaraan yang telah dikembalikan ke pemerintah. Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemprov Papua Selatan dalam menjaga transparansi aset dan membenahi tata kelola keuangan daerah. (RED/KT)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Kantor Lapas Merauke Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

9 Oktober 2026 - 18:32 WIT

Charles Kossay Nilai Prabowo Tepat Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Berharap Konflik Papua Ikut Dituntaskan

8 Oktober 2026 - 22:10 WIT

Kawal Otsus Papua, Kemendagri Dorong Penyaluran Dana 11 Daerah

8 Oktober 2026 - 18:37 WIT

AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad

7 Oktober 2026 - 15:47 WIT

Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga

6 Oktober 2026 - 09:43 WIT

TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar

4 Oktober 2026 - 21:55 WIT

Trending di News