SURAT TERBUKA MARET SAMUEL SUEKEN SOROTI PENGAJUAN RJ RISMOM SIANIPARPolemik Ijazah Jokowi Dinilai Perlu Diuji di Pengadilan
Figur News

SURAT TERBUKA MARET SAMUEL SUEKEN SOROTI PENGAJUAN RJ RISMOM SIANIPARPolemik Ijazah Jokowi Dinilai Perlu Diuji di Pengadilan

Jakarta,- Kabarlagi.id Polemik tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru setelah tersangka kasus tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut menjadi sorotan publik, terutama setelah Rismon mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada 13 Maret 2026 dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dalam pertemuan itu, Jokowi menerima permintaan maaf tersebut, sementara Rismon juga berharap proses hukum yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui jalur RJ.

Sebelumnya, dua tokoh lain yang terlibat dalam polemik serupa, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, juga menempuh langkah serupa dengan menemui Jokowi di Solo pada awal Januari 2026. Setelah pertemuan tersebut, keduanya mengajukan permohonan RJ kepada kepolisian dan perkara mereka akhirnya dihentikan.

Kini langkah Rismon dianggap mengikuti pola yang sama. Diketahui, ia bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya dikenal sebagai pihak yang vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Penolakan dari Pelapor

Namun, pengajuan RJ oleh Rismon mendapat respons kritis dari salah satu pelapor dalam perkara tersebut, yakni Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken.

Dalam surat terbuka yang dirilis kepada publik, Maret Samuel Sueken menegaskan bahwa polemik yang telah berkembang menjadi isu nasional seharusnya diselesaikan melalui proses hukum terbuka, bukan melalui penyelesaian di luar pengadilan.

Ia mengingatkan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan satu pelapor. Selain Jokowi sendiri, laporan juga diajukan oleh beberapa pihak lain, termasuk dirinya.

“Saya terlibat dalam persoalan ini dengan satu dasar yang sangat sederhana, yaitu ketulusan. Saya percaya bahwa Bapak Joko Widodo adalah pribadi yang tulus, sehingga langkah yang saya tempuh pun dilandasi niat menjaga kebenaran serta menjaga marwah beliau dari berbagai tuduhan yang tidak berdasar,” tulisnya.

Khawatir Timbulkan Persepsi Keliru

Menurut Maret Samuel Sueken, penyelesaian melalui RJ dalam kasus yang telah menjadi polemik nasional berpotensi menimbulkan interpretasi keliru di masyarakat.

Ia menilai tanpa proses pembuktian di pengadilan, publik bisa saja menafsirkan bahwa tuduhan terhadap Jokowi tidak pernah diuji secara hukum. Hal tersebut, kata dia, justru dapat memperkuat narasi yang berkembang di media sosial.

Dalam suratnya, ia juga menyoroti berbagai pernyataan tokoh publik yang dinilai mempengaruhi opini masyarakat, termasuk pandangan dari pakar hukum tata negara Refly Harun serta kesaksian mantan jenderal polisi Oegroseno dalam persidangan yang berkaitan dengan polemik tersebut.

Menurutnya, sejumlah pernyataan itu telah membentuk persepsi sebagian masyarakat bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi benar adanya.

Ancaman Cabut Laporan

Sebagai pelapor, Maret Samuel Sueken juga menyampaikan sikap tegas. Ia menyatakan akan mempertimbangkan mencabut laporan yang diajukannya apabila mekanisme RJ kembali diterapkan terhadap Rismon.

“Apabila mekanisme restorative justice kembali diterapkan terhadap Saudara Rismon Hasiholan Sianipar, maka dengan segala hormat saya akan meninjau kembali posisi saya sebagai pelapor,” tulisnya.

Ia bahkan menyatakan siap mencabut laporan beserta dukungan terhadap proses penyidikan, termasuk saksi dan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

Dorong Proses Hukum Terbuka

Maret menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap mekanisme RJ secara umum, melainkan bentuk konsistensi terhadap prinsip bahwa polemik yang telah menjadi perhatian publik luas harus diuji secara terbuka di pengadilan.

Menurutnya, proses peradilan yang transparan justru akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penyelesaian melalui proses hukum yang transparan akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta menjaga marwah semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, polemik ijazah yang menyeret nama Jokowi diperkirakan masih akan terus menjadi perdebatan publik, terutama terkait apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan atau kembali diselesaikan melalui jalur restorative justice.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *