Menu ✖

Mode Gelap
AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar KPA Merauke Evaluasi Kinerja, Prioritaskan Edukasi HIV/AIDS bagi Usia Produktif Pemprov Papua Selatan Minta BGN Buka Dapur MBG di Wilayah 3T

News · 5 Mei 2026 08:18 WIT ·

Ujian Nyata Reformasi Polri Dimulai: Akankah Presiden Bergerak?


					Ujian Nyata Reformasi Polri Dimulai: Akankah Presiden Bergerak? Perbesar

Jakarta, –  Kabarlagi..id Momentum reformasi Kepolisian Republik Indonesia memasuki babak krusial. Setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan komprehensif berisi 10 buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026), publik kini menanti langkah konkret pemerintah.

Bagi SETARA Institute melalui inisiatif Police Reform Initiative (PRI), penyerahan laporan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian sesungguhnya: apakah pemerintah benar-benar akan mengeksekusi agenda reformasi atau justru membiarkannya menjadi dokumen semata.

Selama ini, kritik publik mengarah pada belum optimalnya kinerja KPRP dan tanda tanya besar terhadap komitmen politik Presiden dalam mendorong reformasi Polri. Dalam konteks ini, posisi Presiden menjadi sangat strategis bukan sekadar penerima laporan, melainkan aktor penentu arah perubahan institusi kepolisian.

Tanpa political will yang kuat, SETARA menilai reformasi berisiko mengalami stagnasi terselubung: tetap dibahas di ruang publik, namun tidak dijalankan secara nyata. Jika itu terjadi, laporan KPRP hanya akan berakhir sebagai dokumen teknokratis tanpa dampak signifikan.

Enam Rekomendasi Kunci

Untuk mencegah hal tersebut, PRI SETARA Institute mengajukan enam langkah penting:

Pertama, Presiden diminta segera menerjemahkan rekomendasi KPRP ke dalam kebijakan konkret. Keterlambatan justru berpotensi menghilangkan momentum reformasi.

Kedua, dalam pengangkatan Kapolri dan pejabat strategis lainnya, Presiden harus menjamin sistem berbasis merit, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana direkomendasikan KPRP.

Ketiga, penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Kompolnas perlu dipercepat, termasuk penyesuaian dengan amanat TAP MPR No. 7 Tahun 2000.

Keempat, pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi harus ditegakkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menutup celah penugasan tanpa kontrol eksternal.

Kelima, pelibatan masyarakat sipil dan media menjadi krusial untuk menjaga akuntabilitas publik. Tanpa tekanan publik, kecenderungan mempertahankan status quo dinilai akan lebih dominan.

Keenam, peran Kepolisian Daerah (Polda) harus dioptimalkan sebagai garda terdepan reformasi, mengingat kedekatannya dengan masyarakat.

Menunggu Keberanian Politik

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi Polri sangat bergantung pada keberanian politik Presiden. Apakah laporan KPRP akan menjadi pijakan perubahan nyata, atau sekadar arsip kebijakan tanpa implementasi?

Publik kini menanti jawaban itu bukan dalam bentuk janji, melainkan tindakan nyata.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad

7 Oktober 2026 - 15:47 WIT

Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga

6 Oktober 2026 - 09:43 WIT

TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar

4 Oktober 2026 - 21:55 WIT

KPA Merauke Evaluasi Kinerja, Prioritaskan Edukasi HIV/AIDS bagi Usia Produktif

2 Oktober 2026 - 21:37 WIT

Pemprov Papua Selatan Minta BGN Buka Dapur MBG di Wilayah 3T

2 Oktober 2026 - 21:13 WIT

Capaian Program Hunian dan Pengelolaan Sampah, Merauke Sabet Dua Penghargaan Kemendagri

2 Oktober 2026 - 18:49 WIT

Trending di Goverment