Wagub Papua Selatan Respons Aduan Pelantikan Pejabat Boven Digoel
Goverment News

Wagub Papua Selatan Respons Aduan Pelantikan Pejabat Boven Digoel

Merauke – Kabarlagi.id. Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menerima audiensi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel terkait polemik pelantikan pejabat di wilayah tersebut. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Rabu (15/4/2026), ini dipicu oleh banyaknya pengaduan masyarakat mengenai proses pelantikan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sebelumnya, Bupati Boven Digoel Roni Omba melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas pada Selasa, 17 Maret 2026. Pelantikan tersebut menuai kritik karena diduga tidak memenuhi syarat administratif maupun kualifikasi yang berlaku.

Usai bertemu dengan Wagub Paskalis, rombongan DPR Boven Digoel melanjutkan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa. Langkah ini diambil untuk meminta pandangan resmi terkait legalitas proses pelantikan yang telah dilakukan di daerah mereka.

Willem da Costa menegaskan bahwa setiap proses pelantikan pejabat harus mengacu mutlak pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya menyatakan bahwa proses tersebut tidak bisa keluar dari koridor yang telah ditetapkan pusat.

“Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,” kata Willem.

Ia menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam penempatan posisi jabatan. Menurutnya, kapasitas dan kapabilitas harus menjadi tolok ukur utama, alih-alih mengedepankan ikatan kekerabatan atau kepentingan pribadi.

“Kita bekerja itu dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi kita, supaya jangan keluar dari koridor,” ujarnya tegas.

Willem menambahkan bahwa saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diproteksi dari intervensi kepentingan di luar profesionalisme kerja. Ia memastikan bahwa penempatan ASN tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik maupun hubungan keluarga. (Rizki)

administrator
Jurnalis, Videografer & Founder Klik Ternak. 2+ thn pengalaman menyatukan teknologi & visual storytelling demi edukasi peternakan yang inspiratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *