Menu ✖

Mode Gelap
AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar KPA Merauke Evaluasi Kinerja, Prioritaskan Edukasi HIV/AIDS bagi Usia Produktif Pemprov Papua Selatan Minta BGN Buka Dapur MBG di Wilayah 3T

Goverment · 15 Apr 2026 12:53 WIT ·

Wagub Papua Selatan Respons Aduan Pelantikan Pejabat Boven Digoel


					Wagub Papua Selatan Respons Aduan Pelantikan Pejabat Boven Digoel Perbesar

Merauke – Kabarlagi.id. Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menerima audiensi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel terkait polemik pelantikan pejabat di wilayah tersebut. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Rabu (15/4/2026), ini dipicu oleh banyaknya pengaduan masyarakat mengenai proses pelantikan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sebelumnya, Bupati Boven Digoel Roni Omba melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas pada Selasa, 17 Maret 2026. Pelantikan tersebut menuai kritik karena diduga tidak memenuhi syarat administratif maupun kualifikasi yang berlaku.

Usai bertemu dengan Wagub Paskalis, rombongan DPR Boven Digoel melanjutkan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa. Langkah ini diambil untuk meminta pandangan resmi terkait legalitas proses pelantikan yang telah dilakukan di daerah mereka.

Willem da Costa menegaskan bahwa setiap proses pelantikan pejabat harus mengacu mutlak pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya menyatakan bahwa proses tersebut tidak bisa keluar dari koridor yang telah ditetapkan pusat.

“Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,” kata Willem.

Ia menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam penempatan posisi jabatan. Menurutnya, kapasitas dan kapabilitas harus menjadi tolok ukur utama, alih-alih mengedepankan ikatan kekerabatan atau kepentingan pribadi.

“Kita bekerja itu dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi kita, supaya jangan keluar dari koridor,” ujarnya tegas.

Willem menambahkan bahwa saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diproteksi dari intervensi kepentingan di luar profesionalisme kerja. Ia memastikan bahwa penempatan ASN tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik maupun hubungan keluarga. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

AKBP Rezi Dharmawan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad

7 Oktober 2026 - 15:47 WIT

Dior Rachall Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur dari Wapres: Demi Kehormatan Diri dan Keluarga

6 Oktober 2026 - 09:43 WIT

TEP Peternakan IPB Kenalkan Fermentasi Ampas Sagu sebagai Pakan Ternak di Festival Kali Mar

4 Oktober 2026 - 21:55 WIT

KPA Merauke Evaluasi Kinerja, Prioritaskan Edukasi HIV/AIDS bagi Usia Produktif

2 Oktober 2026 - 21:37 WIT

Pemprov Papua Selatan Minta BGN Buka Dapur MBG di Wilayah 3T

2 Oktober 2026 - 21:13 WIT

Capaian Program Hunian dan Pengelolaan Sampah, Merauke Sabet Dua Penghargaan Kemendagri

2 Oktober 2026 - 18:49 WIT

Trending di Goverment