Bandung,- Kabarlagi.id Seorang ibu muda Wulan Nurmalasari (26 tahun), asal Kota Cimahi, Jawa Barat, melaporkan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang dialaminya sejak tahun 2022, ke Polres Cimahi Jawa Barat. Namun kasus tersebut sampai saat ini sayangnya tak kunjung tuntas.
Korban telah membuat laporan polisi, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, nomor : STTLP/699/VII/2024/SPKT/SAT RESKRIM/Polres Cimahi/Polda Jabar, tertanggal 27 Juli 2024.
Kasus tersebut hingga berujung pada anaknya dibawa kabur oleh Disman Oktavianus Halawa (30 tahun) mantan suaminya. Wulan menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian agar anaknya yang dibawa kabur bisa segera kembali.
Wulan sudah tak bertemu dengan sang buah hati, Dianda Haga Halawa (4 tahun) sejak Agustus 2024 setelah dirinya memutuskan untuk membuat laporan polisi atas kasus KDRT hingga mengugat cerai.
“Laporan Polisi sejak bulan Juli 2024. Sudah 17 bulan kasus ini berlalu, namun sampai sekarang masalahnya tak kunjung tuntas,” terang Paralegal Emmanuel Alvino, selaku kuasa hukum yang saat ini mendampingi korban, di Bandung, Sabtu (20/12/2025).
Baru di bulan Januari 2025, kata Alvino, pihak Polres Cimahi memberitahukan tentang perkembangan hasil penyidikan, serta meminta keterangan para saksi.
Termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sprin. Sidik/36/I/2025/Reskrim, tanggal 31 Januari 2025.
“Proses kasus ini kenapa lama sekali, sampai berbulan-bulan. Padahal tidak rumit untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP yang sudah jelas,” tegas Alvino.
Menurut Alvino, pelapor berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang perkembangan penyelidikan. Termasuk mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) minimal sebulan sekali, baik diminta atau tidak.
“Kami juga sedang mempertimbangkan untuk mendatangi Polres Cimahi agar mendapat penjelasan mengenai terangnya kasus ini,” tegas Alvino.
Diketahui terlapor Disman Oktavianus Halawa saat ini berada di Kabupaten Nias Selatan. Karena jarak yang jauh, penyidik dari Polres Cimahi telah mengirimkan surat permohonan ke Polres Nias Selatan agar pemeriksaan terlapor dapat dilaksanakan di kepolisian setempat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Cimahi, nomor B/354/II/2025/Reskrim, tertanggal 14 Februari 2025.
Resmi Bercerai dan Memegang Hak Asuh Anak
Kepada wartawan Wulan menegaskan, bahwa dirinya dan Disman telah resmi bercerai. Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Akta Cerai Nomor 3435/AC/2024/PA.Badg Pengadilan Agama Bandung, sejak tanggal 23 September 2024.
Pengadilan Agama Bandung juga menetapkan hak asuh anak diberikan kepada Wulan. Hakim menilai penggugat layak memegang hak asuh anak karena anak tersebut belum mencapai usia 12 tahun.
“Sudah diadili saya resmi bercerai, dan menetapkan hak asuh anak ke saya. Saya berharap laporan KDRT di kepolisian terus diproses. Saya pengen pelaku segera ditangkap, dan anak saya bisa kembali,” harap Wulan menahan kesedihan.
Kekerasan Verbal dan Non-verbal
Wulan Nurmalasari menjelaskan, pelaku yang disebut kerap memakai narkoba semakin tidak terkendali hingga melakukan kekerasan verbal maupun non-verbal kepada korban.
Kekerasan disebut terjadi berulang sepanjang 2022 hingga 2024, dengan laporan terakhir dibuat ke Polres Cimahi pada 27 Juli 2024.
Puncak kekerasan terjadi pada Juli 2024 saat pelaku menendang dan memukul bagian kepala korban. Trauma akibat kejadian tersebut mendorong korban melaporkan kasusnya ke kepolisian dan menggugat cerai.
Namun saat korban menghadiri sidang pertama perceraian pada 29 Agustus 2024, anak yang dalam kondisi sakit dan dititipkan kepada keluarga dibawa kabur secara paksa oleh Disman mantan suaminya.
Akibat terpisah dari anaknya dan ketidakpastian kasus yang berkepanjangan korban kini mengalami depresi hingga harus bolak balik menjalani perawatan di rumah sakit dan konsultasi ke psikolog.
Wulan juga menjelaskan, terlapor mantan suaminya itu juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya yang masih dibawah umur.
Terlapor juga patut diduga menjadi salah satu dari 12 orang yang terlibat pemerkosaan wanita penyandang disabilitas rungu di Ciumbuleuit Bandung Utara yang kini dalam kondisi hamil./*

