Merauke – Kabarlagi.id. Ekspansi kebun sawit butuh kepastian hukum. Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera membawa urusan rencana pengembangan lahan kelapa sawit milik PT Internusa Jaya Sejahtera (PT IJS) ke Kementerian Transmigrasi. Langkah ini diambil guna mencegah potensi konflik agraria antara pihak perusahaan dan warga setempat.
Rencana perluasan area operasional PT IJS membidik dua lokasi utama di Kabupaten Merauke, yakni Kampung Belbeland Distrik Ulilin dan Kampung Tof Tof Distrik Elikobel. Merespons target tersebut, pemerintah daerah membedah urusan administrasi pertanahan dalam rapat khusus di Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor pada Kamis (21/5/2026).
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo memproyeksikan Menteri Transmigrasi akan meminta proses pengalihan sertifikat tanah terlebih dahulu. Menurutnya, opsi pertama adalah kementerian menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk urusan legalitas. Namun, ia lebih menyoroti kemungkinan kedua terkait risiko sosial saat proyek mulai berjalan.
Apolo berkaca pada kasus terdahulu di wilayah Kurik, Salor, Kumbe, dan Jagebob. Di kawasan tersebut, sebagian lahan yang tidak segera digarap berujung pada saling klaim hak milik oleh masyarakat.
“Apakah wilayah di sana sudah terbebas dari masyarakat atau mereka masih klaim-mengklaim,”kata Apolo di sela-sela rapat.
Menghadapi potensi tumpang tindih ini, Pemprov Papua Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Merauke sepakat mengambil posisi sebagai fasilitator. Pihaknya telah mendengarkan seluruh penjelasan terkait pemetaan wilayah dan akan menyerahkan persoalan ini ke tingkat pusat agar mendapat keputusan final.
“Hasil rapat hari ini beserta absen peserta yang hadir dilampirkan lalu akan kami lanjutkan ke kementerian,”ujarnya memastikan langkah konkrit daerah. (Rizki)




